Pada bahasan terdahulu telah dibahas mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PNS. Dimana JKK dan JKM tadi termuat dalam PP no 70 Tahun 2015. Kali ini akan kita bahas mengenai perhitungan iuran JKK dan JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian).
Dilansir dari detik.com besar iuran setiap bulan untuk program JKK ditetapkan sebesar 0,24%
dari gaji pokok dan untuk program JKM besaran iurannya ditetapkan sebesar
0,30 demikian diungkapkan wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo.
JKK dan JKM PNS ini tak jauh berbeda dengan BPJS
Ketenagakerjaan pada karyawan swasta, yang membedakan terletak pada santunan
nilai manfaat yang diterima peserta. Sebelumnya, di PP Nomor 12 Tahun 1981, JKK dan JKM dilakukan oleh PT
Askes. Namun setelah Askes menjadi BPJS Kesehatan per tanggal 1 Januari
2014. BPJS Kesehatan tidak lagi dapat memberikan manfaat perawatan dinas
atau kecelakaan kerja kepada PNS.
Ruang lingkup kecelakaan kerja yang dijamin oleh JKK mencakup 5 kondisi kecelakaan, yaitu
kecelakaan dalam menjalankan tugas kewajiban, dalam keadaan lain yang
ada hubungan sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang
terjadi dalam menjalankan tugas, dalam perjalanan dari rumah menuju
tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang timbul akibat kerja.
Untuk biaya santunan JKM, ditetapkan sebesar Rp 15 juta, uang duka
sebesar 3 kali gaji terakhir, beasiswa ahli waris Rp 15 juta, dan biaya
pemakaman Rp 7,5 juta
Biaya santuan JKK meliputi santunan
kecelakaan kerja sebesar 100% gaji terakhir sampai mampu bekerja
kembali, santunan cacat sebagian 70% dari 80 bulan gaji terakhir, cacat
tetap sebesar 70% dari 80 bulan gaji terakhir plus santunan berkala Rp
250.000 sampai 24 bulan, penggantian gigi tiruan Rp 3.900.000, santunan
kematian 60% dari 80 bulan gaji terkahir, uang duka tewas 6 kali gaji
terakhir, biaya pemakaman Rp 10 juta, dan beasiswa dari Rp 15 juta-45
juta sesuai tingkat pendidikan anak.