Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Ikatan Dinas Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik lmigrasi (POLTEKIM)

Update:

Sekolah Ikatan Dinas 2020 akan dibuka bulan Juni 2020. Lihat beritanya Disini

Pengumuman Nomor SEK-KP.02.04-329 Tentang Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2019.

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/378/M.SM.01.00/2019 Tanggal 26 Maret 2019 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan
CPNS dari Siswa/Siswi POLTEKIP/POLTEKIM Tahun Anggaran 2019, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA mengundang putra dan putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu
Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) dengan ketentuan sebagai berikut:


KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA mengundang putra dan putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas untuk mengikuti seleksi Beasiswa Ikatan Dinas Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik lmigrasi (POLTEKIM) dengan ketentuan sebagai berikut:

Ikatan Dinas Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Akademi Imigrasi (AIM)




A.   PERSYARATAN

1.     Warga Negara Republik Indonesia.
2.     Pria/Wanita.
3.     Pendidikan SLTA sederajat dengan Ijazah minimal rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) dan nilai Bahasa Inggris sekurang-kurangnya 7,0 (tujuh koma nol) pada rapor semester akhir. Khusus untuk pelamar yang menyelesaikan pendidikan SLTA sederajat di Papua dan Papua Barat nilai Ijazah minimal rata-rata 6,0 (enam koma nol) dan nilai Bahasa Inggris 6,0 (enam koma nol) pada rapor semester akhir.
4.     Usia pada tanggal 1 April 2019 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun
(dibuktikan dengan akte Kelahiran/surat keterangan lahir);.
5.     Tinggi badan minimal pria 165 cm, wanita minimal 158 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli.
6.     Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, tidak memakai kacamata dan softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter RS. Pemerintah.
7.     Bagi pria tidak bertato/ bekas tato dan tidak ditindik/ bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
8.     Bagi wanita tidak bertato/ bekas tato dan tidak ditindik/ bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga.
9.     Bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, hepatitis dan paru-paru sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dan Keterangan Hasil Rontgen dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (dibawa pada saat Tes Kesehatan).
10.   Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa dan sanggup tidak menikah selama pendidikan.
11.   Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia dengan menandatangani surat perjanjian ikatan dinas selama 4 (empat) Tahun (POLTEKIP) dan 3 (tiga) Tahun (AIM).
12.   Tidak pernah putus studi / drop out (DO) dari Akademi Ilmu Pemasyarakatan dan Akademi Imigrasi dan atau Akademi kedinasan pemerintah lainnya;
13.   Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Siswa Ikatan Dinas.
14. Bagi pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan
HAM, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi
syarat :
a. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol.
ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari
Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
b. Umur pada tanggal 1 April 2019 setinggi-tingginya 25 tahun, yang dibuktikan dengan
akte/surat keterangan lahir;
c. Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang
atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat
keterangan dari Kepala Satuan Kerja;
d. PPKP tahun 2017 dan PPKP tahun 2018 minimal bernilai baik dan seluruh komponen /
unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat SKP tahun 2019 pada sistem
informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG);
e. Hanya mendaftar di 1 (satu) program pendidikan yang sesuai dengan formasi asal PNS
(PNS di jajaran Pemasyarakatan hanya boleh mendaftar di Politeknik Ilmu
Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan PNS di jajaran Imigrasi hanya boleh mendaftar di
Politeknik Imigrasi (POLTEKIM)).


cara daftar poltekip aim kemenkumham tahun 2020


B.   TATA CARA PENDAFTARAN

1.    Pendaftar melakukan registrasi secara online melalui http://dikdin.bkn.go.id. dimulai tanggal 9 s/d 30 April 2018 .

    Berkas lamaran dikirim melalui jasa pengiriman Pos atau jasa pengiriman sejenis paling lambat diterima tanggal 13 Mei 2016 cap pos Pasar Baru Jakarta. Berkas lamaran ditujukan kepada Panitia Seleksi Siswa Ikatan DinasKementerian Hukum dan HAM Tahun 2020 dengan alamat Po Box 9999 Jakarta 10000.

    Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna merahuntuk POLTEKIP dan warna biru untuk AIM, di luar map tertulis :

a.    Nama
b.    Tempat dan Tanggal Lahir
c.    Alamat Sekarang
d.    Nomor Telepon yang mudah dihubungi
e.    Alamat Email

    Berkas lamaran terdiri dari :

a.    Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta.
b.    Fotokopi Ijazah / STTB dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir.
c.    Fotokopi Nilai Rapor Semester akhir yang telah dilegalisir.
d.    Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang telah dilegalisir.
e.    Fotokopi akte kelahiran / surat keterangan lahir.
f.     Surat keterangan berbadan sehat, tidak buta warna dan tidak tuli dari dokter RS. Pemerintah.
g.    Surat keterangan belum pernah menikah dari Lurah/KepalaDesa sesuai domisili.
h.    Surat pernyataan dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri, bersedia ditempatkan diseluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan, sanggup tidak menikah selama pendidikan dan tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/swasta bermaterai Rp.6000,-.(dapat di unduh di http://catar.kemenkumham.go.id.)
i.      Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk AIM, berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu peserta ujian).
j.     Tanda bukti cetak/print registrasi pendaftaran.


Khusus bagi pelamar lulusan SLTA Tahun 2016, persyaratan huruf b dan c dapat digantikan dengan melampirkan fotokopi Surat Keterangan Lulus dari Kepala Sekolah masing-masing.

    
C.   SELEKSI DENGAN SISTEM GUGUR MELALUI TAHAPAN

1.    SeleksiAdministrasi.
2.    Tes Kompetensi Dasar (TKD).
3.    Tes Kompetensi Bidang (TKB), terdiri dari :
a.    TesKesamaptaan.
b.    Ujian Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes.
c.    Tes Kesehatan.
d.    Tes Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK).

Ikatan Dinas Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik lmigrasi (POLTEKIM)

 D.   LAIN-LAIN

1.    Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) merupakan pendidikan kedinasan Diploma IV  di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun dan lulusannya setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Pembimbing Kemasyarakatan.

2.    Akademi Imigrasi (AIM) merupakan pendidikan kedinasan Diploma III di bidang teknis Keimigrasian dengan program kuliah selama 3 (tiga) tahun, yang akan ditempatkan dalam Jabatan Pemeriksa Keimigrasian atau Penelaah Keimigrasian.

3.    Kuota Formasi

Kuota Formasi umum untuk Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 600 Taruna/Taruni (Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/378/M.SM.01.00/2019) dan kuota formasi khusus PNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak lebih dari 20 formasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kuota Formasi Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) 300 Taruna/Taruni terdiri dari: - Pria = 225 Taruna - Wanita = 75 Taruni
2. Kuota Formasi Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) 300 Taruna/Taruni terdiri dari: - Pria = 225 Taruna - Wanita = 75 Taruni
3. Kuota Formasi Sekolah Kedinasan POLTEKIP dan POLTEKIM dari Pegawai yang telah diangkat sebagai PNS Kementerian Hukum dan HAM masing-masing paling banyak berjumlah 10 orang (diluar formasi pada angka 1 dan 2).

5.    Pemberitahuan melalui website telah diumumkan sejak tanggal 9 April 2019.
6.    Informasi lebih lanjut dapat dilihat di http://catar.kemenkumham.go.id.
7.    Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
8.    Seluruh proses pelaksanaan seleksi berlokasi di Jakarta.
9.    Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
10. Apabila dikemudian hari terdapat keterangan yang tidak sesuai, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan calon Siswa Ikatan Dinas

Info Lengkap penerimaan mahasiswa ikatan dinas Poltekip / Poltekim Silakan Unduh dokumen pdf di tautan ini

Buka Juga Sekolah Ikatan Dinas Beasiswa Kementerian lainnya

Instansi/Lembaga Sekolah Kedinasan yang membuka pendaftaran adalah sbb:

Kemenkeu/PKN STAN, (7.301 siswa/siswi)
Kemendagri/IPDN, (2.000 siswa/siswi)
BSSN/STSN, (100 siswa/siswi)
Kemenkumham/POLTEKIP dan POLTEKIM, (600 siswa/siswi)
Badan Intelijen Negara /Sekolah Tinggi Intelijen Negara, (150 siswa/siswi)
Badan Pusat Statistik/Politeknik Statistika, (600 siswa/siswi)
BMKG/STMKG, (250 siswa/siswi)
Kemenhub/11 Sekolah Tinggi, Poltek dan Akademi (2.676 siswa/siswi)

Related Posts