Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menyatakan saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ke depan, yang dinamakan aparatur sipil negara (ASN) hanya ada dua. Yakni, pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Dalam PP tersebut, nantinya akan ada aturan terkait proses rekrutmennya, termasuk syarat-syaratnya agar bisa diangkat menjadi PPPK. Kemenpan-RB sendiri sudah menegaskan bahwa PPPK bukanlah pengganti pegawai honorer. Sebagaimana CPNS, rekrutmen PPPK ini pun harus melalui sistem merit.
“Kalau tidak lulus tes, terpaksa harus cari solusinya, apakah jadi tenaga harian lepas atau apa namanya. Yang jelas, bukan ASN. Karena ASN hanya dia yang jadi PNS dan PPPK,” tutur Asman kepada Bulungan Post di rumah jabatan gubernur Kaltara, Senin (19/3).
Dijelaskan, pejabat pembina kepegawaian atau kepala daerah tidak boleh mengangkat pegawai non-PNS. Yang boleh hanya mengusulkan PNS melalui proses seleksi. Kemudian, jika ada formasi yang tidak terisi oleh PNS, bisa mengusulkan pegawai sesuai keahliannya untuk diangkat melalui seleksi.
“Ada tata caranya sendiri, itu sudah tertampung semua,” ujarnya.
Pemerintah juga sudah menegaskan dalam hal rekrutmen aparatur sipil negara (ASN), baik CPNS ataupun PPPK, tidak ada pengangkatan langsung. Semuanya harus melalui seleksi. Harus ada upaya lebih agar lolos seperti mengikuti simulasi CAT online.
Tenaga honorer yang ada di daerah punya kesempatan menjadi PPKK. Peluang untuk menjadi PPPK bagi tenaga honorer terbuka lebar dibandingkan menjadi PNS. Sebab, dari segi usia lebih longgar dan fleksibel. Tidak seperti untuk CPNS usia maksimal adalah 35 tahun.
Asman mengatakan, sistem pengupahan untuk PPPK harus menerapkan sistem upah minimum regional (UMR). Di beberapa daerah, kata dia, sudah ada yang menerapkan pengupahan pegawai di luar PPPK dengan menerapkan sistem UMR tersebut. prokal.co