Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Kriteria dan Persyaratan Pelamar CPNS 2019

Dalam beberapa hari kedepan pembukaan penerimaan CPNS tahun 2019 akan segera dibuka lewat laman SSCASN. Jutaan calon pelamar dipastikan akan berbondong-bondong untuk ikut mendaftar dalam seleksi CPNS tahun ini mengingat ratusan ribu lowongan tersedia baik untuk Kementerian/Lembaga pusat maupun instansi daerah.

Kriteria dan Persyaratan Pelamar CPNS 2019

Sebelum pelamar mengikuti ujian CPNS dengan CAT secara online, tentu harus melalui proses pendaftaran terlebih dahulu. Untuk melakukan pendaftaran tentunya wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah dimana aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah maupun peraturan Men PAN RB. Yang terkait dengan pengadaan CPNS bisa disebutkan PP Nomor 11 tahun 2017 mengenai Manajemen PNS dan PermenPAN RB nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Tak perlu panjang lebar, kali ini admin akan berbagi mengenai berbagai macam persyaratan baik itu persyaratan umum, persyaratan pendaftaran formasi umum dan khusus.

Persyaratan umum calon peserta seleksi CPNS  ini tertuang dalam pasal 23 ayat 1 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS nomor 11 tahun 2017, yakni;

Persyaratan umum calon peserta seleksi CPNS;

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.


Ada 9 persyaratan umum yang wajib dipenuhi, satu diantaranya usia maksimal 35 tahun, disinilah mengapa honorer K2 yang sudah berusia lebih dari 35 tahun tidak bisa ikut tes CPNS 2019. Kemudian nih jika ada yang jadi calon anggota legislatif jelas nggak boleh ya ikutan tes, karena  sudah sangat jelas menjadi anggota partai politik. Kemudian ayat 1.i disebutkan mengenai persyaratan lain, disini maksudnya ada persyaratan khusus yang wajib dipenuhi calon pelamar mengingat kebutuhan dari instansi. Jadi persyaratan khusus ini bisa jadi berbeda-beda tiap instansi pengadaan CPNS.

Saya kira persyaratan umum calon peserta seleksi CPNS di atas sudah sangat jelas dan bisa dipahami. Jadi bagi Anda pelamar dari formasi umum, sebenarnya persyaratan umumnya cukup itu saja dipenuhi. Sedangkan persyaratan khusus bagi pelamar umum nanti akan diketahui pada pengumuman pengadaan yang diadakan oleh instansi, tentunya berbeda tiap instansi persyaratan khusus itu.

Kemudian dalam ayat 2 disebutkan menngenai pengecualian usia yang berbunyi "Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun"
Pengecualian ini berlaku bagi mereka pelamar dari jalur Diaspora, yakni Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah.

Berbicara mengenai persyaratan CPNS 2019 tentu tak lepas dari persyaratan khusus pendaftaran, yakni syarat lain yang harus dipenuhi calon pelamar CPNS.


Persyaratan Umum dan Khusus Pelamar CPNS dari Formasi Umum


Untuk mengetahui persyaratan umum dan khusus ini tentunya harus melihat pengumuman resmi dari masing-masing instansi yang membuka penerimaan CPNS. Karena ada syarat khusus yang wajib dipenuhi, sebagai contoh, jika lowongan bagian kesehatan tentu ada syarat tinggi badan minimal yang harus dipenuhi. Beda dengan CPNS guru tanpa ada syarat tinggi badan. Selain itu ada juga instansi yang mewajibkan harus dari lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B. Biasanya sih ini CPNS untuk instansi pusat seperti Badan, Lembaga atau Kementerian. Ada juga syarat tidak boleh bertindik di telinga dan tidak bertatto bagi laki-laki.


Persyaratan calon peserta Formasi Khusus.

Sebagaimana diketahui pemerintah juga membuka jalur atau formasi khusus dalam penerimaan CPNS tahun 2018 yakni Eks Tenaga Honorer Kategori II, Diaspora, Penyandang disabilitas, Lulusan Terbaik (Cumlaude) dari Universitas akreditasi A, Olahragawan/wati Berprestasi Internasional, dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

A. Tenaga Honorer eks Kategori 2, berikut ini persyaratannya;

1)terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;
2) usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;
2) bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
3) bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
4) memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
5) memiliki Kartu Tanda Penduduk.

Perhatikan pada poin nomor 3 dan 4, jadi mereka honorer K-2 yang boleh ikut tes adalah jika sebelum Nopember 2013 sudah berijazah Sarjana bagi guru dan D3 bagi tenaga kesehatan. Jadi jika sarjananya misalnya didapat setelah itu, maka haknya sebagai pelamar CPNS dari K2 otomatis gugur.
Yang lain kiranya sudah sangat jelas. Dengan kewajiban memenuhi persyaratan-persyaratan diatas tentu saja banyak Honorer K2 yang berguguran sebelum bertempur.


B. Olahragawan/Olahragawati    Berprestasi   Internasional 

Olahragawan/Olahragawati    Berprestasi   Internasional yang bisa ikut mendaftar seleksi CPNS 2018 dikoordinasikan oleh Menteri yang membidangi urusan Pemuda dan Olahraga merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

C. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)

Calon pelamar dari formasi khusus  Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, wajib memenuhi persyaratan yakni;
Berijazah dengan jenjang Sarjana (Strata 1)
lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan

Untuk penyandang disabilitas, putra/putri Papua/Papua Barat, dan Diaspora rasanya tidak perlu dibahas, kalau mau tahu silakan buka saja Permenpan RB nomor 36 tahun 2018. Hehehe

Kemudian ada yang bertanya ke admin, apa saja persyaratan pendaftaran eh ternyata yang dimaksud adalah berkas pendaftaran CPNS. Nah kalo berkas pendaftaran sudah admin jelaskan dalam artikel sebelumnya persiapan dan persyaratan berkas pendaftaran tes CPNS. Tapi tidak ada salahnya juga sih kita jelaskan ulang disini. Silakan disimak. Dibawah ini berkas dan dokumen yang harus dipenuhi karena nantinya harus diunggah ke situs pendaftaran CPNS atau SSCASN

1. KTP elektronik dan Kartu Keluarga

Untuk KTP elektronik wajib di scan, karena nanti akan diunggah saat pendaftaran, dan NIK diinput ke laman SSCASN. Sedangkan Kartu Keluarga untuk mengetahui Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Kelurga yang nanti diminta saat memasukkan biodata di laman SSCASN. Jangan lupa CEK NIK apakah valid atau tidak.

2. Pas Foto
Siapkan pas foto dengan latar belakang merah ukuran 3x4 dan 4x6 cm sebagai persiapan dan dalam bentuk digital berformat jpg atau jpeg. Kalau kita berfoto di studio foto tuh biasanya dikasi CD foto, nah masukkan tu file foto di Flash Disk atau komputer. Biasanya ukuran memorinya besar, maka harus dikompres atau dikecilkan dulu ke ukuran maksimal 200kb. File foto yang sudah dikompres ini nanti akan diunggah saat pendaftaran CPNS. Silakan buka artikel cara mengecilkan ukuran/memori foto


3. Ijazah terakhir
Ijazah terakhir disini yang dimaksud adalah ijazah yang sesuai dengan formasi dan jabatan yang kita tuju. Biasanya kalau ada pengumuman pembukaan CPNS ada disitu disebutkan. milsanya kalau kita mau melamar Guru SD tentu ijazahnya adalah Sarjana Kependidikan PGSD. Bagaimana ijazah SD, SMP, dan SMA? Itu nanti kalau sudah lulus tes CPNS, baru diminta oleh Badan Kepegawaian Daerah atau instansi yang membuka pendaftaran CPNS.
Ijazah fotokopi wajib discan untuk diunggah, dan di legalisir, karena nanti berkas manualnya juga dikirim ke panitia CPNS seperti BKD atau lembaga kementerian yang membuka penerimaan CPNS.
Jangan lupa bagi lulusan perguruan tinggi untuk cek keaslian ijazah.

4. Transkrip Nilai

Kalau ijazah SMA tu lihat di ijazah, dibagian belakang. Nah jangan lupa discan. Format gambar jpg atau jpeg dan format pdf berukuran maksimal 200kb. Kalau untuk diploma dan Sarjana kalau transkripnya ada 2 halaman atau lebih, discan ke format pdf kemudian jadikan gabungkan jadi 1 dokumen file. Nilai ijazah nanti akan diinput saat pendaftaran termasuk tanggal dan tahun lulus di ijazah.


5. Sertifikat Akreditasi dari BAN-PT atau SK Akreditasi Perguruan Tinggi

Sertifikat Akreditasi dari BAN-PT atau SK Akreditasi Perguruan Tinggi dan Akreditasi Prodi harus ada karena nanti nilai akreditasinya wajib dimasukkan saat pendaftaran formasi jabatan di SSCASN.
Silakan cari dan minta dikampus sertifikat atau SK akreditasi. Jadi ada 2 ya yang disiapkan yakni SK akreditasi Perguruan Tinggi dan Akreditasi Program Studi. Jangan lupa kalau fotokopi minta dilegalisir oleh perguruan tinggi. Pembahasan mengenai ini secara lengkap silakan buka artikel SK SK Akreditasi Perguruan Tinggi dan Akreditasi Prodi untuk daftar CPNS


Selain 4 poin diatas ada pula yang nanti diperlukan yakni;

1. Surat Lamaran dan 2. surat Pernyataan

Surat lamaran dan pernyataan nanti formatnya akan tersedia saat website SSCASN dibuka, nanti anda bisa  download disana. Jika sudah didownoload, diisi kemudian di scan, karena akan diunggah juga pada saat pendaftaran di SSCASN.

3. Foto Selfie

Loh kok pake selfie segala. Iya tapi sambil memegang KTP dan bukti lembaran pendaftaran akun di SSCASN. Jadi nanti kalo saat buat akun silakan berfoto ya sambil pegang KTP dan Kartu Bukti Pendaftarannya. Foto ini nanti juga harus di unggah saat mulai pendaftaran. Nah panduan gayanya nanti seperti di bawah, tentunya sambil tersenyum ya...
Gaya foto selfie Pelamar CPNS 2019
Gaya foto selfie Pelamar CPNS 2019

5 Poin pertama dan 3 poin terakhir wajib disediakan format digital (hasil scan) tujuannya ya nanti untuk diunggah saat pendaftaran. Semuanya harus yang asli, kecuali SK Akreditasi bisa fotokopi yang sudah dilegalisir

Ijazah, transkrip nilai, SK akreditasi wajib difotokopi dan dilegalisir karena nanti wajib diserahkan ke panitia seleksi CPNS seperti BKD/BKPP atau dikirim ke Lembaga/Kementerian yang Anda lamar.

Nah demikian yang bisa admin jelaskan, semoga mencerahkan, tidak sesat lagi menyesatkan serta bermanfaat bagi Anda teman ataupun keluarga yang ingin melamar ikut tes CPNS.

Related Posts