Berlarut-larutnya penyelesaian eks honorer K2 maupun K1 yang masih tercecer dan belum bisa terangkat CPNS karena terbentur aturan UU ASN membuat pemerintah memberikan alternatif solusi bagi mereka. Tes CPNS 2018 yang akan diselenggarakan oleh pemerintah memantik beragam protes khususnya dari tenaga eks honorer K2. Bagaimana tidak selain tidak bisa langsung diangkat menjadi CPNS, mereka juga sulit memenuhi persyaratan untuk ikut dalam tes CPNS 2018, Karena terkendala dengan syarat minimal usia maksimal 35 tahun. Padahal diketahui, kebanyakan dari eks honorer K2 ini berusia di atas 35 tahun. Hal ini memicu protes serta beberapa aksi demonstrasi guru sebagai contoh yang terjadi di Bogor.
PGRI selaku induk organisasi guru terbesar di Indonesia tentu tak tinggal diam. Salah satunya dengan mediasi kepada pemerintah. Salah satu hasil upaya mediasi PGRI dengan pemerintah adalah dengan solusi pengangkatan honorer tersebut menjadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Bagaimanapun itulah solusi terbaik yang bisa dihasilkan mengingat sudah tidak mungkin lagi mengangkat mereka menjadi CPNS tanpa melalui jalur tes dan persyaratan usia 35 tahun tadi.
Apa itu PPPK. Sederhananya bisa dikatakan PPPK adalah pegawai honor juga namun dengan gaji lebih baik, perlindungan kesehatan plus adanya kontrak kerja yang pasti antara pegawai dengan pihak pemerintah. Seperti diketahui saat ini kebanyakan honorer bekerja tanpa aturan yang jelas dan gaji yang bisa dibilang sangat minim.
Saat ini aturan mengenai PPPK masih dalam tahap RPP atau Rancangan Peraturan Pemerintah. Sesuai dengan janji pemerintah saat temu dengan PGRI bahwa pemerintah akan secepatnya menggodok dan mensahkan RPP tersebut menjadi PP agar pengangkatan honorer menjadi PPPK bisa segera terlaksana.
Sebenarnya ada 3 poin kesepakatan pemerintah dengan PGRI yakni pemerintah menyetujui perubahan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelesaian honorer dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan segera dilaksanakan, dan perjanjian kerja satu kali.
Nantinya jika RPP tentang PPPK ini disahkan dampaknya tidak saja bagi honorer K2 namun juga bagi honorer secara keseluruhan, dimana tidak ada lagi istilah "honorer ilegal".
Apa dan bagaimana PPPK tersebut, pada tulisan sebelumnya sudah kami bahas mengenai rancangan Peraturan pemerintah tentang PPPK. Silakan dibuka mengenai rancangan Peraturan pemerintah tentang PPPK tersebut.
Buka juga artikel lainnya
Payung Hukum PPPK masih digodok
PP 70 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kesehatan bagi PPPK dan PNS
Uang Duka Tewas bagi PPPK/PNS
Bagi yang memiliki akun Facebook silakan bergabung di grup Info CPNS di alamat https://www.facebook.com/groups/858938030792201/ untuk bertanya informasi seputar CPNS 2018