Tahukah Anda ternyata Permenpan RB nomor 36 tahun 2018 secara diam-diam telah direvisi pemirsa. Ada perubahan aturan penting yang kiranya wajib diketahui oleh panitia penerimaan CPNS daerah maupun instansi pusat. Mengingat ini sangat vital khususnya dalam proses pendaftaran CPNS tahun ini.
Adapun revisi Permenpan RB 36 2018 ini yang sejauh saya ketahui terletak pada aturan terkait akreditasi perguruan tinggi.
Sebelumnya tercantum dalam Permenpan versi awal, tertulis dalam lampiran halaman 6 bagian H. Pengumuman Lowongan dan Sistem Pendaftaran poin nomor 3 tertulis.
Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan;
Namun dalam revisi terbaru tertulis
Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes;
Jadi perbedaan mendasar ada pada kata "terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan; ", (yang dihapus) dan tambahan dan/atau Pusdiknas/Lam-PTKes.
Memang sejauh yang admin ketahui, banyak keluhan calon pelamar terkait masalah ini. Pelamar kesulitan memenuhi persyaratan "akreditas saat kelulusan" . Alasannya beragam, ada yang beralasan tidak tahu, ada yang belum diakreditasi saat lulus dll. Kemudian persyaratan terdaftar di forlap dikti, banyak pelamar yang mencari datanya namun malah tidak ditemukan, entah karena datanya belum dikirim oleh perguruan tinggi ke forlap atau kesalahan data yang dikirimkan ke Forlap DIKTI.
Jadi dengan adanya revisi ini, ada beberapa perubahan persyaratan (yang seharusnya diikuti panitia);
- Pelamar tidak perlu Mencari sertifikat maupun SK akreditasi saat lulus yang selama ini beredar. Karena syarat utamanya perguruan tinggi calon pelamar cukup terakreditasi di BAN PT. Kemungkinan SK atau sertifikat akreditasi tetap diminta panitia namun boleh menggunakan yang terbaru.
- Pelamar tidak perlu mencantumkan/menyertakan keterangan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan. Karena bukti ijazah asli saja saya kira sudah cukup.
Untuk menguatkan hal tersebut (poin 3) diatas bisa dilihat lanjutannya poin 5 berbunyi;
Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam angka 3;
Revisi lain juga disebutkan dalam poin 8, bagian C. Penetapan Kebutuhan, yang terkait dengan telah admin sebutkan di atas.
Nah dengan adanya revisi ini semoga semua pihak khususnya panitia penerimaan CPNS daerah juga bisa mengikuti Permenpan yang terbaru ini dalam mentapkan berkas persyaratan CPNS 2018.Silakan unduh yang resmi di laman Menpan di alamat https://jdih.menpan.go.id/puu-831-Peraturan%20Menpan.html, cuma bisa lewat Komputer, kalo saya.
Tapi kalo mau sudah saya uploadkan di link di bawah ini, silakan klik disini untuk menguduh revisi tersebut.
Catatan, untuk kategori formasi khusus, tidak ada perubahan terkait hal ini.
Jika Ada yang menemukan perubahan lain, kasi tahu admin ya. Terima Kasih.