Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Ilustrasi Penjelasan Permenpan RB 61/2018 Perangkingan Peserta yang Berhak Ikut SKB

Ilustrasi Penjelasan Permenpan RB 61/2018 Perangkingan Peserta yang Melaju ke SKB

Aturan perangkingan (bahasa sederhananya) peserta yang berhak melaju ke SKB telah dirilis Kemenpan RB lewat permenpan RB nomor 61 tahun 2018.  Ada 8 pasal dalam Permen tersebut yang beberapa pasal penting mungkin agak sulit dipahami. Terutama pasal 6 "Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 huruf b"



Buka juga Juknis dan Tatacara Penentuan Peserta Seleksi Kompetensi Bidang dalam Seleksi  CPNS Tahun 2018 Berdasarkan Permenpan 61 Tahun 2018

Sedikit yang bisa admin ilustrasikan atau jelaskan adalah sebagai berikut.

Dari yang saya tangkap berdasarkan Permen PAN RB nomor 61 tahun 2018, contoh kasus nya adalah seperti ini :

Kasus Pertama :
Misal jumlah formasi adalah 10, yang lulus SKD ada 7 orang, maka akan dibuat 2 kelompok SKB yaitu kelompok yang lulus PG (kelompok 1) dan non PG (kelompok 2). Kelompok 2 di ambil dari hasil perangkingan yang tidak lulus PG yaitu 3 kali dari selisih antara jumlah formasi dan jumlah peserta yang lolos SKD yaitu 10-7 = 3 x 3 = 9

Maka :
kelompok 1 = 7 orang.
Kelompok 2 = 9 orang.

Dari 10 formasi, kemungkinan besar akan di isi oleh 7 orang dari kelompok 1, tapi bukan berarti auto PNS, karena masih ada pemberkasan dan ada instansi yang menerapkan sistem gugur.
Kemudian sisa 3 formasi lagi di perebutkan dalam SKB oleh kelompok 2 yaitu 9 orang.

Kasus kedua :
Misal jumlah formasi 10, yang lulus SKD 15 orang, maka 15 orang ini yang akan di adu saat SKB memperebutkan 10 kursi. Dan tidak di carikan lagi lawan dari yang non PG.

Kasus ketiga :
Misal jumlah formasi 10 dan tidak ada yang lulus SKD, maka di ambil lah 30 orang dari yang tidak lulus SKD setelah di rangking dari 1 sampai 30 besar.

Kasus ke empat :
Misal jumlah formasi 10 dan yang lulus SKD (memenuhi syarat Permenpan 61/2018)  pas 10 orang, ada kemungkinan cuma 10 orang itu yang mengikuti SKB.

Demikian yang saya tangkap. Bukan bermaksud sok tau, tapi hanya memberikan pendapat, kalau ada kesalahan mohon di maklumi.


Related Posts