Buka juga artikel Memahami Ulang Isi Permenpan 61/2018
perangkingan SKD |
Namun hal ini sudah dipastikan dan dijelaskan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Purworejo lewat twitter Selain itu ada BKPSDM lain yang turut mengetweet hal serupa. Hal tersebut saat acara rekonsiliasi data hasil SKD CPNS 2018 di Jakarta. Jadi dengan kepastian tersebut ada beberapa hal yang bisa ditarik kesimpulan;
- Apabila ada 1 formasi jabatan per lokasi penempatan yang lulus PG ada 5, maka yang berhak ikut 3 orang saja yang memiliki nilai tertinggi.
- Penentuan ranking dihitung per formasi unit kerja/lokasi penempatan bukan per instansi/daerah/total.
- Jika formasi unit kerja memang tidak ada yang memenuhi syarat (tidak ada yang lolos PG dan Perangkingan) maka formasi (SKB) pada unit kerja akan dikosongkan.
- Adapun pengisian formasi akhir (CPNS) (poin 3) dihasilkan dari integrasi hasil SKD+SKB sesuai Permenpan 61/2018
- Hasil SKD yang sudah direkonsiliasi dan verval datanya oleh PPSR BKN akan disampaikan ke pemkab/pemkot/pemprov dan diumumkan kembali kepada peserta sesegera mungkin.
Penjelasan lain bisa dicek di bawah ini;
1. Jika ada peserta yang tidak lulus Passing Grade (PG) namun memiliki nilai total SKD tertinggi dalam suatu instansi daerah, belum tentu bisa mengikuti atau maju ke tahap SKB.
2. Kebalikan dari nomor 1, jika ada peserta memiliki nilai diatas 255 (formasi umum) namun di formasi jabatannya tidak ada yang lulus PG, maka masih memiliki peluang lolos SKB.
A. Peserta yang lulus Passing Grade menurut Permenpan 37 Th 2018 atau kelompok 1 selanjutnya disebut P1
B. Peserta yang berhak ikut SKB hasil saringan perangkingan menurut Permenpan 61 Th 2018 atau kelompok 2 selanjutnya disebut P2
C. Apabila hanya ada 1 P1 yang lolos PG dalam 1 lokasi formasi maka HANYA P1 tersebut yang berhak melaju ke TKB.
D. Apabila tidak ada P1 yang lolos PG dalam 1 lokasi formasi maka yang berhak maju TKB adalah P2.
E. Jika di lokasi formasi yang jumlah P1 nya sebanyak 3 s.d 5 orang, maka tidak ada P2 yang berhak ikut SKB di lokasi tersebut, maka dengan demikian posisi 4, 5 dst idak dapat mengikuti SKB meskipun nilainya memenuhi PG.
Untuk difahami para pelamar sekalian, Permenpan 37/2018 adalah mengatur nilai ambang batas atau passing grade, sedangkan Permenpan 61/2018 mengatur perengkingan pengisian formasi yang 0 PG, sehingga didalamnya hanya mengatur YANG BERHAK MENGIKUTI SKB.
Adapun mengenai proses pengisian formasi yang kosong dengan cara Pindah Lokasi Formasi dilakukan SETELAH INTEGRASI NILAI SKD dan SKB. Silakan klik Di tautan ini untuk mengunduh filenya.
Peserta yang sudah mengikuti SKD saat ini hanya bisa menunggu pengumuman resmi dari BKN mengenai peserta yang berhak lolos ke SKB setelah proses rekonsiliasi hasil SKD selesai. Adapun pengumuman tersebut juga akan diumumkan oleh BKD/BKPSDM/BKPP daerah masing-masing.
Nah demikian admin rasa sudah sangat jelas bagaimana mekanisme perangkingan peserta yang berhak lolos ke SKB CPNS 2018.