Untuk mengetahui kebenaran kabar-kabar tersebut tentunya kita perlu memahami lebih mendalam lagi aturan terkait PPPK tersebut yang termuat dalam PP 49/2018 tadi. Buka juga BKN: Penerimaan PPPK 2019 dilakukan 2 kali
Pada post sebelumnya sudah kami tulis mengenai kemungkinan pengangkatan honorer menjadi PPPK, apakah semua honorer otomatis dan bisa diangkat menjadi PPPK? Jawabannya ada di beberapa pasal.
Penjelasan mengenai pengangkatan PPPK termaktub dalam beberapa pasal diantaranya
- Pasal 4; tentang penetapan kebutuhan PPPK oleh instansi pemerintah.
- Kemudian dalam pasal 6 disebutkan mengenai siapa saja yang berhak melamar menjadi PPPK.
- Pasal 7 ayat 2 mengenai mekanisme pengadaan CPNS tersebut melalui tahapan. Pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. Perencanaan; b. pengumuman lowongan; c. pelamaran; d. seleksi; e. pengumuman hasil seleksi; dan f. pengangkatan menjadi PPPK.
- Pasal 13 menyebutkan "ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengadaan PPPK .... diatur dalam peraturan menteri.
- Pasal 15 ayat 1, mengenai pengumuman lowongan PPPK yang harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
- Pasal 16 menegaskan mengenai persyaratan umum pelamar PPPK.
- Kemudian dalam pasal 19 disebutkan bahwa pengadaan PPPK melalui tahapan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
- Pasal 34 berbunyi Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK diatur dengan peraturan BKN.
Dari beberapa pasal di atas saya yakin sudah terjawab mengenai isu-isu yang berkembang di atas.
aturan pengangkatan PPPK |
Apakah hanya honorer yang bisa ikut melamar PPPK? Jawabannya juga tidak benar, silakan cek dan pahami lagi pasal 6 dan pasal 16 tentang persyaratan pelamar PPPK, tidak disebutkan bahwa hanya honorer yang bisa ikut melamar PPPK. Artinya semua warga masyarakat umum juga bisa ikut PPPK.
aturan pengangkatan PPPK |
Muncul kekhawatiran khususnya dikalangan guru jika seleksi PPPK dicampur dengan pelamar fresh graduate akan mempersempit peluang honorer K2 guru untuk menjadi PPPK. Dalam hal ini tentu pemerintah tidak tinggal diam. Bisa saja nanti seleksi PPPK antara honorer K2/honorer biasa dipisah dengan formasi umum. Karena jelas tentunya mereka yang berusia diatas 35 tahun akan kesulitan bersaing dengan yang baru lulus pendidikan. Hal ini tentu menunggu aturan turunan dari PP 49/2018 tersebut berupa Permen maupun perka BKN.
Nah demikian tadi ulasan megenai jadwal penerimaan dan pengangkatan honorer menjadi PPPK. Sebaiknya tunggu informasi resmi dari Kemenpan RB dan BKN. Jangan termakan hoax ya... jadilah netizen yang cerdas.