TMT 1 OKTOBER 2013
Sehubungan dengan rencana penerimaan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap
TMT 1 Oktober 2013, dengan ini diumum kan:
1. Pengangkatan Bidan sebagai P egawai Tidak Tetap dilakukan untuk TMT 1 Oktober 2013 dengan lama penugasan 3 (tiga) tahun
2. Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap diberikan gaji dan insentif bruto sebesar:
- 1.700.000 (Gaji B, T DAN ST)
- 1.700.000 (INSENTIF T)
- 2.700.000 (INSENTIF ST)
3. Tahap Pendaftaran dan Seleksi
a. Pendaftaran dan seleksi Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan alokasi kebutuhan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Bagi bidan yang berminat sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pusat, dapat mendaftar melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai alokasi kebutuhan yang tersedia (daftar alamat terlampir).
b. Persyaratan administrasi:
1) Warga Negara Indonesia (WNI).
2) Surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan melalui Kepala Biro Kepegawaian diatas kertas bermaterai dengan menyebutkan kriteria desa sesuai kebutuhan kabupaten/kota peminatan.
3) Foto kopi ijazah pendidikan Bidan yang telah disahkan /dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
4) Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB).
5) Surat pernyataan yang ditandatangani diatas kertas ber materai, yang menerangkan bahwa:
a) Tidak terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta
b) Tidak mengikuti pendidikan formal (melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi) selama bertugas sebagai PTT.
c) Bersedia bertugas di desa penugasan sesuai kriteria dan lama penugasan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap
d) Bersedia tidak pindah selama masa penugasan pertama (3 tahun).
e) Dalam keadaan sehat dan bersedia tidak hamil pada tahun pertama penugasan.
6) Daftar Riwayat Hidup (DRH).
7) Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP) Pas foto ukuran: 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
4. Terlampir alokasi kebutuhan Bidan PTT tahun 2013 per provinsi per kabupaten/kota.
5. Lain-lain
a. Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap Pusat sama sekali tidak dipungut biaya.
Kementerian Kesehatan tidak bertanggung jawab atas pungutan oleh oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan sehingga peserta diharapkan berhati-hati dan tidak melayani tawaran untuk mempermudah penerimaan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap.
b.Kementerian Kesehatan tidak memberikan biaya penempatan bagi bidan yang dinyatakan lulus sebagai bidan PTT.
c. Berkas lamaran yang ditujukan langsung kepada Biro Kepegawaian (tidak melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau tidak sesuai dengan mekanisme penerimaan bidan PTT Kementerian Kesehatan) tidak dapat diproses.
FORMASI BIDAN PTT TAHUN 2013
Aceh
Sumatera Barat
Riau
Jambi
Bengkulu
Lampung
Kepulauan Bangka Belitung
Kepulauan Riau
Jawa Tengah
Banten
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Tengah
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Sulawesi Barat
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Gorontalo
Maluku
Maluku Utara
Papua
Papua Barat
Untuk alokasi penerimaan bidan PTT bisa dibuka di alamat website berikut https://ropeg-kemenkes.or.id/main.php?page=ptt_bidan