Dalam menentukan pola asuh anak usia dini orangtua harus mampu mengukur kemampuan diri. Dijelaskan, setiap orangtua pasti ingin mengasuh anak-anak dengan baik. Ketika bekerja, anak harus dengan siapa? Bersama pembantu, kakek, nenek, tetangga, dititipkan pada Tempat Penitipan Anak atau Griya Asuh Bayi-Balita? Semuanya memiliki konsekuensi dengan segala risikonya. Dalam realitas seperti ini, orangtua harus mengukur kemampuan diri, baik tenaga, pikiran juga kemampuan ekonomi, kata dosen Psikologi UGM bersemangat.
Hanya saja yang sering dilupakan, pola asuh anak, orangtua sering tidak berpikir pentingnya keamanan, kenyamanan serta pengaruh sosial dan lingkungan anak. Karena orangtua lengah, tidak waspada, banyak kejadian anak dijaili sampai terjadi tindak kekerasan seksual. Mereka yang ada di sekeliling kita yang selama ini dianggap baik, menyanyangi, melindungi, ternyata melukai. Kalau sudah demikian, orangtua hanya bisa menyesal seumur hidup, ujarnya. Dicontohkan, pelecehan seksual pada anak menjadi trauma seumur hidup.
Pola asuh anak, tentunya memiliki dampak secara psikologis, sosial bagi anak itu sendiri yang berbentuk perilaku. Kalau perilaku itu baik, bijak, orangtua sering menerima dengan senang hati dan kegembiraan. Sebaliknya, kalau perilaku itu buruk yang rugi adalah orangtua itu sendiri, anak akan tumbuh tidak semestinya, katanya. Perlu diingatkan, orangtua harus bisa mengukur kemampuan diri, serta perlunya waspada untuk hati-hati dalam menentukan pola asuh anak. Pola asuh, pada akhirnya sangat menentukan pertumbuhan anak, baik menyangkut potensi psikomotirik, sosial dan afektif sesuai perkembangan anak.
Pengamatan tersebut, mengingatkan pada rekomendasi National Association for the Education of Young (Asosiasi Nasional bagi Pendidikan Anak-anak), lingkungan harus mempermudah pertumbuhan, perkembangan bayi dan balita untuk dapat bermain, belajar bersama-sama.
Rekomendasi itu selalu saja terngiang-ngiang. Maka ketika waktu memungkinkan, kami merealisasikannya, bagaimana membuat lembaga yang bisa membantu orangtua, terutama member solusi menentukan pola asuh anak yang nyaman . Keinginan yang sudah lama terpendam itu, kata Ayu, maka direalisasikan lewat GABB (Full Day Childcare). Dimana Childcare mampu menyediakan sarana, perlengkapan serta bahan permaian sesuai dan memadai. Keinginan menolong anak untuk meningkatkan ketrampilan psikomotor, sosial, efeksi dan bahasa anak-anak, serta memperluas pemahaman tentang dunia di sekitarnya .
Ditegaskan, pola asuh anak GAAB memang mengacu pada program percontohan yang dikembangkan Jarome Kagan, Kearsley dan Zelazo di Universitas Harvard Amerika Serikat, pola asuh anak usia dini sangat ditentukan, siapa pengasuhnya. Pengasuh yang selalu tersenyum dan berbicara dengan bayi dan menyediakan lingkungan childcare yang aman dengan banyak mainan merangsang anak-anak, tidak menentukan pengaruh negatif bagi perkembangan anak.
Hak-hak Anak
Saat ini baik di Indonesia maupun di negara-negara lain sering kita lihat, dengar dan baca dari media elektronik dan media cetak anak-anak yang dianiaya, ditelantarkan bahkan dibunuh hak-haknya oleh orangtuanya sendiri maupun oleh kerasnya kehidupan. Hak asasi mereka seakan-akan tidak ada lagi dan tercabut begitu saja oleh orang-orang yang kurang bertanggungjawab. Bukan orang dewasa saja yang mempunyai hak, anak-anakpun mempunyai hak. Hak-hak untuk anak-anak ini diakui dalam Konvensi Hak Anak yang dikeluarkan oleh Badan Perserikatan Bangsa-bangsa pada tahun 1989. Menurut konvensi tersebut, semua anak, tanpa membedakan ras, suku bangsa, agama, jenis kelamin, asal-usul keturunan maupun bahasa memiliki 4 hak dasar yaitu :
Hak Atas Kelangsungan Hidup
Termasuk di dalamnya adalah hak atas tingkat kehidupan yang layak, dan pelayanan kesehatan. Artinya anak-anak berhak mendapatkan gizi yang baik, tempat tinggal yang layak dan perawatan kesehatan yang baik bila ia jatuh sakit.
Hak Untuk Berkembang
Termasuk di dalamnya adalah hak untuk mendapatkan pendidikan, informasi, waktu luang, berkreasi seni dan budaya, juga hak asasi untuk anak-anak cacat, dimana mereka berhak mendapatkan perlakuan dan pendidikan khusus.
Hak Partisipasi
Termasuk di dalamnya adalah hak kebebasan menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul serta ikut serta dalam pengambilan keputusan yang menyangkut dirinya. Jadi, seharusnya orang-orang dewasa khususnya orangtua tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada anak karena bisa jadi pemaksaan kehendak dapat mengakibatkan beban psikologis terhadap diri anak.
Hak Perlindungan
Termasuk di dalamnya adalah perlindungan dari segala bentuk eksploitasi, perlakuan kejam dan sewenang-wenang dalam proses peradilan pidana maupun dalam hal lainnya. Contoh eksploitasi yang paling sering kita lihat adalah mempekerjakan anak-anak di bawah umur.
Untuk itu ada baiknya para orangtua, lembaga-lembaga pendidikan maupun lembaga lain yang terkait dengan anak mengevaluasi kembali, apakah semua hak-hak asasi anak telah dipenuhi / terpenuhi.