PUPNS |
- Disarankan membaca dengan seksama terlebih dahulu Buku Petunjuk PUPNS 2015 untuk User/Pengguna. Silakan klik di tautan Juknis PUPNS
- Gunakan email yang baru jika memungkinkan atau email yang lama, namun tidak bercampur dengan penggunaan email sosmed. Jika belum punya email,silakan buat dulu.
- Untuk sementara Apakah Akses di web epupns.bkn.go.id itu Serentak, atau per Instansi, atau per wilayah, masih dilakukan evaluasi tentang kemampuan server Pusat.
- Siapkan berkas untuk pengisian pupns manual, atau isi sesuai formulir yang ada, bisa unduh di formulir PUPNS
- JANGAN MELAKUKAN REGISTRASI VIA MOBILE /Handphone karena nanti ada form yang harus di cetak yang harus diserahkan ke BKD / Verifikator kabupaten.
- Catat baik-baik email, password/kata lunci saat registrasi termasuk kode registrasi buat salinannya jika perlu
- Jika tidak yakin bisa, mintalah bantuan teman atau kerabat yang lebih paham dunia online/internet.
Tahap I : 1 September 2015 s/d 1 Oktober 2015 (Bagi PNS sendiri)
Tahap II : 1 Oktober 2015 s/d 1 Nopember 2015 verifikasi SKPD
Tahap III : 1 Nopember 2015 s/d 1 Desember 2015 verifikasi BKD.
Tahap IV : 1 Desember 2015 s/d 31 Desember 2015 verifikasi BKN