A. MEKANISME PENDAFTARAN PUPNS
1) Setiap PNS harus melakukan registrasi pupns terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
2) Pada saat melakukan registrasi, PNS menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
3) Nomor register digunakan sebagai username dan kata sandi untuk login ke sistem e-PUPNS.
4) Nomor register sebagai bukti registrasi atau pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik. (Yang akan diserahkan ke BKD/SKPD/Verifikator)
Gambaran Mekanisme PU PNS |
B. Mekanisme pengisian form online PUPNS
PNS harus login ke sistem pupns dengan nomor register dan kata sandi untuk dapat mengisi formulir e-PUPNS.1. Pada tahapan ini PNS mengisi formulir e-PUPNS secara online yang terdiri dari data sebagai berikut :
a. Data Utama PNS
b. Data Posisi Jabatan
c. Data Riwayat
d. Data Hasil Penilaian Prestasi Kerja, Kompetensi dan Potensi
e. Data untuk PNS Guru (khusus diisi oleh PNS Guru)
f. Data untuk PNS Dokter (khusus diisi oleh PNS Dokter)
g. Data Stakeholder antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan dan Kartu Pegawai Elektronik (KPE)
2) Proses validasi data PNS secara interaktif dilakukan oleh sistem e-PUPNS.
3) PNS setelah mengisi formulir e-PUPNS dan mengirimkan ke BKD akan mendapatkan bukti pengisian formulir e-PUPNS yang dapat disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
4) PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutatkhiran data dan progress data masing-masing melalui sistem e-PUPNS.