Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Dasar Hukum PUPNS 2015
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)
Tujuan PUPNS 2015
- Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
- Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
Sebenarnya PUPNS ini merupakan sesuatu yang sangat penting dan memang sangat berguna bagi tertibnya database dan administrasi kepegawaian kita, namun dalam pelaksanaannya terkesan begitu tergesa-gesa dan terburu-buru. Banyak masalah dasar yang mengganjal pelaksanaan e-PUPNS ini untuk mendapatkan hasil yang benar-benar sempurna. Kendala yang paling utama adalah:
1. Sebagian besar PNS di Indonesia masih gaptek alias gagap teknologi, hal ini tentunya seharusnya menjadi pertimbangan masak sebelumnya, seharusnya sebelum memberlakukan e-PUPNS ada baiknya diberikan sosialisasi secara bertahap dan merata di semua tempat, bukan sosialisasi yang bersifat insidental atau dadakan saja.
2. Fasilitas yang kurang memadai. Bagaimana dengan PNS yang bertugas/ berdomisili di daerah jauh yang susah mendapatkan akses internet? Sepertinya sebagian besar wilayah Indonesia belum tercover dengan akses internet yang mumpuni.
3. Akses ke website e-PUPNS juga sering mengalami gangguan, seperti sering down sehingga sungguh menghambat, belum lagi beberapa akses informasi belum lengkap entri-nya untuk yang bersifat entri otomatis seperti daftar nama sekolah, dan menunggu lama untuk update entri datanya.
4. Tidak bijaksana rasanya menakuti-kuti seperti menyatakan PNS yang kurang atau tidak mendaftar ulang maka akan diberhentikan/ dipensiunkan, karena seharusnya ini adalah tugas BKN dan BKD setempat, bukankah data-data ini sudah dikirimkan/dilengkapi oleh PNS dan diserahkan ke BKD? Jadi apa kerja BKD selama ini? Mengapa pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab dan tupoksi BKD malah dibebankan dan harus menjadi tanggung jawab yang dipikul oleh PNS?