Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Info BKD terkait Pengisian PUPNS


Pencerahan dari bagian analis kepegawaian BKD dan hasilnya adalah :
PUPNS 2015

  1. Untuk riwayat jabatan, data awal diambil dari SK pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Fungsional atau SK Jabatan Fungsional (bagi PNS TMT 2008 ke atas). Untuk PNS TMT 2008 ke bawah data awal diambil dari data SK PNS.
  2. Isi jenis jabatan sesuai jenis kepegawaian PNS bersangkutan.
  3. Isi unit organisasi dan nama unit organisasi tempat PNS bekerja. Nama unit organisasi didapat dengan mengklik kolom yang berisi tulisan cari unor. Bila unit organisasi tidak ada, klik tanda tanya merah dan masukan pengaduan ke helpdesk pupns.
  4. Isi nama jabatan sesuai yang tertera di SK Kenaikan Pangkat. Misal untuk guru dengan gol. II a nama jabatannya `Guru Pratama~
  5. Isi TMT jabatan, tgl SK dan No SK dengan berpedoman pada SK Kenaikan Pangkat/Jabatan.

Demikian sekilas info mengenai pengisian PUPNS yang kami dapatkan dari BKD setempat, Jika ada info terbaru akan kami share ditulisan ini.

Related Posts