SETELAH KAMI PERTANYAKAN KPD BKN PUSAT TERKAIT DENGAN PNS YG LAHIR DI DUSUN/KAMPUNG/DLL YANG BUKAN DESA ATAU KELURAHAN.....HARUS PILIH MANA KAMI SAMPAIKAN BAHWA JAWABAN DARI BKN PUSAT ADALAH
YANG DIJADIKAN DASAR UNTUK TEMPAT LAHIR ADALAH SK CPNS DENGAN PENJELASAN SEBAGAI BERIKUT :
1. JIKA CPNS NAMA KABUPATEN MAKA PILIHLAH NAMA KABUPATEN
2. JIKA CPNS NAMA DESA/KEL MAKA PILIHLAH NAMA DESA/KEL TERSEBUT.
3. JIKA CPNS NAMA DUSUN/KAMPUNG/DLL YANG BUKAN DESA/KEL MAKA PILIHLAH NAMA KABUPATEN
4. JIKA TERJADI PERBEDAAN TEMPAT LAHIR ANTARA SK CPNS vs IJASAH MAKA PILIHLAH SK CPNS
5. JIKA TEMPAT LAHIR NAMA SESUATU YG TIDAK ADA PILIHAN DI SISTEM MISALNYA "SUMATRA" ATAU "KALIMANTAN" MAKA PILIHLAH NAMA PROVINSI DIMANA LAHIR SEBENARNYA PNS TERSEBUT
PERLU DIGARIS BAWAHI BAHWA TERKAIT DENGAN TEMPAT LAHIR TERSEBUT, PARA PNS TAK PERLU RISAU JIKA NAMA DUSUN/KAMPUNG TIDAK DITEMUKAN DI SISTEM
DAN SEKALI LAGI KAMI SAMPAIKAN BAHWA JANGAN ADA SEDIKITPUN DOKUMEN NEGARA DIGANTI GARA2 PUPNS