Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pengisian Tempat Lahir di PUPNS

Minimnya sosialisasi terkait pengisian PUPNS membuat PNS kebingungan cara pengisiannya. Satu diantaranya adalah pengisian tempat lahir. Berdasarkan info yang admin web portal PUPNS yang dikutip dari BKD Bone, bahwa untuk mengisi tempat lahir adalah berdasarkan SK CPNS PNS yang bersangkutan. Berikut penjelasan lengkapnya.

SETELAH KAMI PERTANYAKAN KPD BKN PUSAT TERKAIT DENGAN PNS YG LAHIR DI DUSUN/KAMPUNG/DLL YANG BUKAN DESA ATAU KELURAHAN.....HARUS PILIH MANA  KAMI SAMPAIKAN BAHWA JAWABAN DARI BKN PUSAT ADALAH

Pengisian Tempat Lahir di PUPNS
YANG DIJADIKAN DASAR UNTUK TEMPAT LAHIR ADALAH SK CPNS DENGAN PENJELASAN SEBAGAI BERIKUT :

1. JIKA CPNS NAMA KABUPATEN MAKA PILIHLAH NAMA KABUPATEN
2. JIKA CPNS NAMA DESA/KEL MAKA PILIHLAH NAMA DESA/KEL TERSEBUT.

3. JIKA CPNS NAMA DUSUN/KAMPUNG/DLL YANG BUKAN DESA/KEL MAKA PILIHLAH NAMA KABUPATEN

4. JIKA TERJADI PERBEDAAN TEMPAT LAHIR ANTARA SK CPNS vs IJASAH MAKA PILIHLAH SK CPNS

5. JIKA TEMPAT LAHIR NAMA SESUATU YG TIDAK ADA PILIHAN DI SISTEM MISALNYA "SUMATRA" ATAU "KALIMANTAN" MAKA PILIHLAH NAMA PROVINSI DIMANA LAHIR SEBENARNYA PNS TERSEBUT

PERLU DIGARIS BAWAHI BAHWA TERKAIT DENGAN TEMPAT LAHIR TERSEBUT, PARA PNS TAK PERLU RISAU JIKA NAMA DUSUN/KAMPUNG TIDAK DITEMUKAN DI SISTEM

DAN SEKALI LAGI KAMI SAMPAIKAN BAHWA JANGAN ADA SEDIKITPUN DOKUMEN NEGARA DIGANTI GARA2 PUPNS

Related Posts