Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

PP No 70 Tahun 2015 dan No 66 Tahun 2017 Tentang JKK dan JKM Pegawai ASN

Pekerjaan sebagai PNS merupakan idaman bagi umumnya kebanyakan orang. Bagaimana tidak berbagai jaminan seperti gaji bulanan, tunjangan bisa diterima setiap bulan. Belum lagi jika di kantor ada kegiatan seperti perjalanan dinas, kegiatan pelatihan, maupun kegiatan kantor lainnya. Tak luput pula jaminan kesehatan serta jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerbitkan aturan terbaru bagi pegawai ASN (PNS dan PPPK) Peraturan Pemerintah bernomor 70 tahun 2015 tersebut telah di sahkan dan ditandatangin MenkumHAM Yasonna H. Laoly pada 17 September 2015.

Buka Juga
Cara Menghitung JKK dan JKM PNS
Cara Mengajukan Klaim Jaminan Hari Tua PNS
Cara Klaim Jaminan Kematian Taspen
Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja JKK
Santunan kematian dan cacat karena kecelakaan kerja
Kumpulan Formulir PT Taspen

PP Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Kematian (JKM) bagi Pegawai ASN sesuai judulnya mengatur dan memastikan kesejahteraan dan jaminan pemerintah bagi pegawai ASN akan hal kecelakaan kerja dan kematian bagi pegawai ASN. 

PP No 70 Tahun 2015
PP Nomor 70 Tahun 2015

Beberapa poin penting diantaranya adalah:

Manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
Jaminan perawatan ketika kecelakaan kerja, santunan kecelakaan kerja dan tunjangan cacat

Sedangkan untuk Jaminan Kematian pegawai ASN dapat merasakan manfaat
a. santunan sekaligus;
b. uang duka wafat;
c. biaya pemakaman; dan
d. bantuan beasiswa. 

Mengenai juknis PP belum ada namun jika Anda ingin file pdf mengenai pembahasan PP 70 tahun 2015 ini silakan klik ditautan ini

Update:

Pemerintah telah menerbitkan PP baru tentang JKK JKM yakni PP nomor 66 tahun 2017 tentang Perubahan atas PP 70 tahun 2015 tentang JKK dan JKM ASN.




pp 66 tahun 2017 perubahan pp 70 2015
Yakni Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5740) diubah diantaranya:
 
Pasal 20 tentang bantuan beasiswa anak peserta yang tewas. Kemudian pasal 29, pasal 30 ayat 2. Penyisipan satu pasal antara pasal 41 dan 42 yakni pasal 41a. Terakhir mengubah pasal 42 yang berbunyi Pembayaran Iuran JKK dan JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan terhitung mulai bulan Juli 2017

Perka BKN nomor 4 tahun 2020


Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 sebagaimana diubah lewat PP nomor 66 tahun 2017 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara telah diatur mengenai program perlindungan antara lain berupa jaminan kecelakaan kerja yang merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan  tunjangan cacat bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan pertimbangan diatas serta untuk kelancaran pelaksanaan program  perlindungan yang berupa jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70
Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Keda dan Jaminan  Kematian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu ditetapkan  pedoman kriteria penetapan kecelakaan kerja, cacat, dan penyakit akibat kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Yakni Perka BKN nomor 4 tahun 2020


Ruang lingkup dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini terdiri atas:

1. kriteria Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja;
2. manfaat dan besaran manfaat jaminan Kecelakaan Kerja;
3. persyaratan penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja; dan
4. prosedur penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja.

Kriteria dalam menetapkan Pegawai ASN yang mengalami Kecelakaan Kerja

  1. Kecelakaan Kerja dalam menjalankan tugas kewajiban
  2. Kecelakaan Kerja dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya.
  3. Kecelakaan Kerja Karena Perbuatan Anasir Yang Tidak Bertanggung jawab atau Sebagai Akibat Tindakan Terhadap Anasir Itu dalam Menjalankan Tugas Kewajibannya
  4. Kecelakaan Kerja dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
  5. Kecelakaan Kerja yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.
 Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja
  1. Perawatan
  2. Santunan Kecelakaan Kerja
  3. Penyakit Akibat Kerja
  4. Tunjangan Cacat

Pedoman kriteria penetapan tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, atau meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.

bahwa untuk menjamin efektivitas dan kelancaran peningkatan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara atas perubahan manfaat yang akan diterima peserta maupun ahli waris peserta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu mengatur kriteria kecelakaan kerja, cacat, dan penyakit akibat kerja serta kriteria penetapan tewas telah diterbitkan peraturan kepala BKN nomor 4 tahun 2020. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara  Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat  Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai  Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dan perlu diganti.


Related Posts