Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pola Baru Dilklat LPJ bagi CPNS Umum


Setiap peserta tes CPNS formasi umum yang telah dinyatakan lulus tes CPNS pasti akan melalui proses pendidikan dan pelatihan pra jabatan (LPJ CPNS) Pemerintah terus berbenah dengan mengluarkan regulasi dan pola baru dalam Diklat LPJ. Tujuannya tentu agar tercipta Aparatur sipil Negara PNS yang handal dan berintegritas.

Diklat prajabatan bagi CPNS atau Calon Aparatur Sipil Negara pada saat ini lebih ditekankan pada pengembangan karakternya khususnya bagaimana peserta tersebut dibekali kemampuan untuk menciptakan birokrasi yang bebas dari Korupsi,kolusi dan nepotisme, serta kemampuan akan kesadaran NKRI sebagai harga mati bagi aparatur sipil negara.

Pola Baru Dilklat LPJ bagi CPNS Umum


Berdasarkan hal tersebut maka mau tidak mau model Diklat prajabatan yang selama ini diterapkan mulai diperbaharui dengan menekankan pendekatan diklat pola baru yang berlangsung selama  selama 98 Hari Kerja atau 462 JP, dengan perincian, 38 hari kerja untuk pembelajaran klasikal, dan 60 hari kerja untuk pembelajaran non klasikal.

Berdasarkan hal tersebut maka mau tidak mau model Diklat prajabatan yang selama ini diterapkan mulai diperbaharui dengan menekankan pendekatan diklat pola baru yang berlangsung kurang lebih 3 bulan Keempat tahap pembelajaran tersebut diuraikan sebagai berikut :
  1. Tahap Internalisasi Nilai-Nilai Dasar Profesi PNS. Tahap pembelajaran ini membekali peserta dengan nilai-nilai dasar yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas jabatan Profesi PNS secara profesional sebagai pelayan masyarakat. Nilai-nilai dasar tersebut meliputi: Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi. Kelima nilai-nilai dasar ini diakronimkan menjadi ANEKA. 
  2. Tahap Pembentukan Sikap dan Perilaku Displin PNS. Tahap pembelajaran ini membekali peserta dengan kemampuan meningkatkan sikap perilaku disiplin, kesehatan jasmani dan rohani sebagai pelayan masyarakat. 
  3. Tahap Pembentukan Pengetahuan Tentang Kedudukan dan Peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tahap pembelajaran ini membekali peserta dengan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS sebagai Pilar Kesatuan Bangsa dan sebagai Penyelenggara Pemerintahan. 
  4. Tahap Aktualisasi. Tahap pembelajaran ini memfasilitasi peserta dalam mengaktualisasikan nilai-nilai dasar Profesi PNS, Sikap dan Perilaku Displin PNS, dan Pengetahuan Tentang Kedudukan dan Peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 
Mata Diklat yang wajib diikuti CPNS saat LPJ sebagai berikut: 

1. Tahap Internalisasi Nilai-Nilai Dasar Profesi PNS Mata Diklat untuk tahap ini adalah :
a. Akuntabilitas; b. Nasionalisme; c. Etika Publik; d. Komitmen Mutu; dan e. Anti Korupsi.

2. Tahap Pembentukan Sikap dan Perilaku Displin PNS; Mata Diklat untuk tahap ini adalah : a. Kesamaptaan; b. Tata Upacara Sipil; dan c. Kesehatan Jasmani dan Kesehatan Mental.

3. Tahap Pembentukan Pengetahuan Tentang Kedudukan dan Peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mata Diklat untuk tahap ini adalah : a. Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI); b. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; c. PNS Sebagai Pengawal Negara; d. Kinerja PNS; e. Pelayanan Publik.

4. Tahap Aktualisasi Kompetensi Mata Diklat untuk Tahap ini adalah :
a. Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar Profesi PNS;
b. Aktualiasi Kompetensi Pengetahuan Tentang Kedudukan dan Peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
c. Rencana Kerja Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar Profesi PNS dan Kompetensi Pengetahuan Tentang Kedudukan dan Peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
d. Pembimbingan (Coaching) di tempat kerja;
e. Perkonsultasian (Counselling) di tempat kerja karena itu harapan terbesar semoga pola diklat baru ini bisa melahirkan pemimpin pemimpin hebat yang memiliki kompetensi

  • kemampuan berakuntabilitas dalam melaksanakan tugas jabatannya; 
  • kemampuan mengedepankan kepentingan nasional dalam pelaksanaan tugas jabatannya; 
  • kemampuan menjunjung tinggi standar etika publik dalam pelaksanaan tugas jabatannya; 
  • kemampuan berinovasi untuk peningkatan mutu pelaksanaan tugas jabatannya; 
  • kemampuan untuk tidak korupsi dan mendorong percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan instansinya; 
  • kemampuan menjaga sikap dan perilaku disiplin PNS dalam melaksanakan tugas jabatannya; 
  • kemampuan memahami kedudukan dan peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesi.

Oleh sebab itu penyelenggaraan DIKLAT Prajabatan pola baru didesain untuk tidak sekedar merupakan ajang transfer of knowledge tetapi diharapkan juga berfungsi sebagai sarana untuk transfer of attitude dan transfer of value. Untuk memperkuat fungsi tersebut, maka dalam kurikulum DIKLAT Prajabatan terdapat mata DIKLAT Etika Publik sebagai upaya agar Calon Pegawai ASN /CPASN peserta DIKLAT Prajabatan memiliki kesadaran untuk melakukan perubahan tingkah laku.
Diklat Prajabatan Pola Baru disajikan dengan metode penulisan kertas kerja, pembelajaran berbasis pengalaman langsung (experiential learning), dan presentasi yang bersifat mandiri. Keberhasilan peserta dinilai dari kemampuannya mengaktualisasikan nilai-nilai dasar profesi PNS di tempat tugas/tempat magang masing-masing.


Kompetensi yang dibangun dalam Diklat Prajabatan adalah kompetensi PNS sebagai pelayan masyarakat yang professional, yang diindikasikan dengan kemampuan mengaktualisasikan lima nilai dasar yaitu :
1. Kemampuan mewujudkan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas jabatannya;
2. Kemampuan mengedepankan kepentingan nasional dalam pelaksanaan tugas jabatannya;
3. Kemampuan menjunjung tinggi standar etika publik dalam pelaksanaan tugas jabatannya;
4. Kemampuan berinovasi untuk peningkatan mutu pelaksanaan tugas jabatannya;dan
5. Kemampuan untuk tidak korupsi dan mendorong percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan instansinya.

Related Posts