Karakteristik utama CPNS Kategori 1 dan Kategori 2 (K1/K2) adalah telah memiliki pengalaman dalam bidang pekerjaannya selama menjadi tenaga honorer dan sistem pengadaannya dilakukan dengan seleksi khusus, menuntut Lembaga Administrasi Negara untuk menyiapkan Sistem Penyelenggaraan Diklat Prajabatan tersendiri bagi CPNS tersebut yaitu Diklat Prajabatan yang Diangkat dari Tenaga Honorer K1/K2. Diklat Prajabatan CPNS yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kl/K2 ini diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan dan memperluas wawasan CPNS tersebut tentang bagaimana menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Kebijakan Penyelenggaraan Diklat Prajabatan CPNS Golongan I, II dan III Pola Baru Katagori K1 K2 sesuai Peraturan Kepala LAN No.18 Tahun 2014
- Penyelenggaraan Diklat Prajabatan CPNS Golongan I, II dan III Pola Baru Katagori K1 K2 memerlukan perlakuan lebih khusus dibandingkan dengan CPNS Reguler berdasar perbedaan karakteristik, usia, latarbelakang, masa kerja sesuai ketentuan Peraturan Kepala LAN No.18 Tahun 2014;
- Pelaksanaan Diklat Prajabatan CPNS Golongan I, II dan III Katagori K1 K2 tidak diperbolehkan diselenggarakan di Hotel dengan alasan apapun, apabila ketahuan penyelenggaraannya di hotel tidak akan diberikan nomor regestrasi dan sertifikat kelulusan;
- Biaya Diklat Prajabatan CPNS Golongan I, II dan III Katagori K1 K2 harus mengacu SE Deputi Bidang Diklat Aparatur Nomor 2763/D.2/HKM.04.02 tanggal 19 Oktober 2014 tentang standar umum biaya diklat;
- Diklat Prajabatan CPNS Golongan I, II dan III Katagori K1 K2 lebih ditekankan pada Revolusi Mental untuk memperbaiki tanggungjawab pelaksanaan tugas menjadi lebih baik;
- Inti pelaksanaannya adalah berpedoman pada tingkat penyelenggaraan pemerintahan dan negara yang efektif dan efisien;
KURIKULUM DIKLAT PRAJABATAN
Kompetensi yang dibangun dalam Diklat Prajabatan CPNS yang Diangkat dari Tenaga Honorer K1/K2 adalah kompetensi sebagai pelayan masyarakat yang baik, yang diindikasikan dengan kemampuan:
- memahami wawasan kebangsaan sebagai dasar mengutamakan kepentingan nasional dalam pelaksanaan tugas jabatannya;
- memahami sikap untuk tidak korupsi dan mendorong percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan instansinya;
- memahami ketentuan kepegawaian berkaitan dengan peran dan fungsi ASN, dan kedudukan, kewajiban dan hak PNS;
- memahami pola pikir ASN sebagai Pelayan Masyarakat.
Struktur Kurikulum Diklat Prajabatan CPNS yang Diangkat dari Tenaga Honorer K1/K2 terdiri atas 4 (empat) Mata Diklat, sebagai berikut:
- Wawasan Kebangsaan dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia: nilai-nilai ASN dan membangun karakter;
- Percepatan Pemberantasan Korupsi;
- Manajemen Kepegawaian ASN: Peran dan Fungsi ASN, Kedudukan, kewajiban dan hak PNS;
- Pola Pikir ASN sebagai Pelayan Masyarakat: Membangun Persepsi diri sebagai Pelayan Masyarakat sesuai dengan Prinsip-Prinsip dan Praktik Pelayanan Prima.
Kualifikasi kelulusan peserta Diklat ditetapkan sebagai berikut:
Sangat Memuaskan (skor 91 – 100);
Memuaskan (skor 81 – 90);
Cukup memuaskan (skor 71 – 80);
Kurang memuaskan (skor 61 – 70);
Tidak lulus (skor dibawah 61,0)
Peserta Diklat yang memperoleh nilai kurang dari 61 (enam puluh satu) atau jumlah ketidakhadiran peserta melebihi 2 sesi atau setara 6 jam pelajaran secara kumulatif, dinyatakan Tidak Lulus