Landasan hukum telah disiapkan lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen aparatur sipil negara. Sebagai turunan dari undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan adanya penyamaan status ini nantinya tidak ada lagi sebutan PNS daerah.
Ada beberapa konsekuensi jika hal ini jadi diterapkan.
1. Pertama, dapat membantu standar penilaian secara nasional. Di mana juga akan berpengaruh terhadap penentuan gaji dan tunjangan pegawai serta kenaikan jabatan.
2. PNS tidak menetap disuatu daerah, Bisa saja PNS dari kabupaten yang satu di mutasi ke kabupaten lain. Termasuk mereka yang bekerja di instansi pusat (vertikal) bisa digeser ke instansi milik daerah.
3. Yang ketiga , pemerintah akan menetapkan sertifikasi untuk segala jabatan. Agar jabatan yang diisi oleh orang yang sesuai dengan kemampuannya.
Untuk jabatan-jabatan apa pun di pusat atau daerah itu tidak boleh asal taruh, itu harus orang yang memiliki sertifikasi jabatan. Seperti di daerah misalnya orang guru agama menjadi kepala dinas pendidikan. Yang gitu-gitu itu nggak boleh. Jadi ke depan lembaga-lembaga pemerintah itu harus menyelenggarakan sekolah atau kursus yang memberikan sertifikasi kedinasan," jelasnya.