Adapun Mekanisme pembuatan Karpeg dan Karis/Karsu secara online akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016 untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan.
Berikut mekanisme pembuatan Karpeg dan Karis/Karsu dilakukan secara online:
- Proses pembuatan Karpeg dan Karis/Karsu dilakukan secara online dan satuan kerja/UPT tidak perlu melampirkan/mengirimkan berkas ke Biro Kepegawaian.
- Seluruh kelengkapan berkas pembuatan Karpeg dan Karis/Karsu wajib diunggah kedalam SILK Arsip Kepegawaian (https://arsip.ropeg-kemenkes.or.id) dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan pembuatan Karpeg dan Karis/Karsu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Dalam rangka tertib administrasi dan memudahkan pengelolaan berkas usulan maka Biro Kepegawaian menetapkan 4 (empat) periode pengusulan pembuatan Karpeg dan Karis/Karsu ke BKN yaitu bulan Maret, Juni, September dan Desember.
- Agar tidak terjadi duplikasi kepemilikan karpeg dan karis/karsu, pengelola kepegawaian masing-masing satker wajib mengecek kembali nomor Karpeg dan Karis/Karsu bagi pegawai dilingkungannya yang telah memiliki Karpeg dan Karis/Karsu melalui SIMKA (https://simka.ropeg-kemenkes.or.id).
- Pegawai yang dapat diproses usul pembuatan Karpeg dan Karis/Karsu ke BKN adalah pegawai yang status berkas usul nya telah lengkap diunggah di SILK Arsip Kepegawaian.
- Proses pembuatan Karpeg dan Karis/Karsu dapat dipantau melalui info proses di website Biro Kepegawaian (http://ropeg.kemkes.go.id).