BKN sedang melengkapi data nama-nama dan instansi asal PNS yang belum mengikuti proses PUPNS. Nama-nama itu kemudian akan dikirimkan ke instansi asal PNS untuk dikonfirmasi kejelasan alasan PNS yang bersangkutan tidak melakukan registrasi. Jika memang terdata bahwa PNS tersebut tidak mengikuti proses PUPNS tanpa alasan yang rasional (sengaja mengabaikan proses PUPNS), BKN akan meminta instansi menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS.
Di bagian lain, Direktur Pengolahan Data
dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik Kadarusman menjelaskan dari jumlah
total PNS sebanyak 4.556.765, sebanyak 4.450.727 PNS sudah mengikuti
proses PUPNS. Namun dari jumlah yang sudah melakukan registrasi PUPNS,
sebanyak 692 PNS tertolak. Dari data yang berhasil disisir, penolakan
kebanyakan terjadi pada PNS yang mengikuti proses mutasi (pindah
instansi) namun data kepindahan belum sinkron dengan apa yang tertuang
dalam database BKN. “Jadi ada PNS yang pindah ke instansi lain
namun datanya belum terbarui baik pada instansi baru maupun pada
instansi lama. Jadi ada “crash” data. Mereka yang seperti itu
tidak akan bisa melakukan registrasi PUPNS. Selain itu, registrasi PNS
juga ditolak jika pihak verifikator menyatakan tidak mengenali PNS yang
bersangkutan,” jelas Sidik.
Update info terbaru, BKN memperpanjang masa registrasi dan pengisian PUPNS
sumber; http://www.bkn.go.id/berita