Bantuan Uang Muka termasuk Bantuan yang tidak harus dikembalikan lagi berdasarkan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993,Bantuan Uang Muka KPR adalah manfaat yang diberikan dalam rangka memenuhi sebagian uang muka pembelian rumah yang dilakukan melalui KPR. Besarnya manfaat yang diberikan dibedakan berdasarkan golongan PNS Rp 1,2 juta untuk golongan I
Rp 1,5 juta untuk golongan II Rp 1,8 juta untuk golongan III
Persyaratan Pengajuan
- PNS aktif dan belum memanfaatkan layanan Tabungan Perumahan.
- PNS yang telah memiliki masa menabung Tabungan Perumahan minimal 5 tahun.
- PNS yang belum memiliki rumah.
- PNS aktif golongan I,II, dan III dengan akad KPR yang berlaku sejak 1 Januari 2006.
- Tidak dalam Masa Persiapan Pensiun atau 1 tahun sebelum batas usia pensiun.
Dokumen Persyaratan
- Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK Kepangkatan terakhir.
- Fotocopy (lampirkan salah satu)
- Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (dilegalisir penerbit)
- Surat Alih Debitur (dilegalisir penerbit)
- Surat Perjanjian Sewa Beli Rumah Negara (dilegalisir penerbit)
- Fotocopy buku tabungan atas nama pemohon.
- Surat Kuasa Pencairan (Standing Instruction) bagi pengembang yang mengurus Bantuan Uang Muka KPR.
Prosedur Pengajuan
- Mengisi formulir permohonan ( Klik di sini).
- Formulir yang telah diisi, dilampiri dengan dokumen persyaratan.
- Berkas lengkap dikirim langsung atau melalui pos ke alamat : Wisma Iskandarsyah Blok B2 – B3, Jalan Iskandarsyah Raya Kav. 12-14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan – 12160.