Apa itu Tapera? Bagi Anda PNS tentu tahu bahwa setiap bulan gaji pokok PNS dipotong sebagai bentuk tabungan perumahan. Untuk PNS golongan I dipotong Rp 3.000,-, PNS golongan II Rp 5.000,- dstnya. Kalau sebelum tahun 2016 badan atau lembaga yang mengelola tabungan perumahan bagi PNS disebut Bapertarum, namun tahun 2016 diubah namanya menjadi BP Tapera.
BP Tapera didasarkan pada UU Tapera atau Undang Undang Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, serta dasar hukum lainnya yang bisa Anda unduh di laman www.tapera.go.id. Informasi lain mengenai tapera juga bisa dilihat di laman tersebut.
Sehubungan hal diatas kita sebagai PNS tentu ingin mengetahui, seberapa banyak sudah jumlah tabungan perumahan kita yang selama ini dipotong. Dalam Pengisian MYSAPK pun nomor peserta Tapera pun ternyata diminta untuk diinputkan Untuk mengetahui kedua hal diatas caranya tentu dengan membuat akun atau registrasi dahulu di website SITARA TAPERA yang beralamat di https://sitara.tapera.go.id/
Baiklah sebelum kita mengikuti tata cara registrasi akun Sitara Tapera, ada beberapa hal yang perlu disiapkan antara lain:
1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Nomor Telepon PNS ybs.
4. Nomor Telepon Ahli Waris PNS
5. Nomor Rekening Bank PNS
Data Bank dan nomor rekening, nomor telepon, data Istri (ahli waris) dan tanggal lahir anak nanti akan diinputkan kedalam formulir Sitara tersebut.
Baiklah kita ikuti saja cara registrasi akun Sitara Tapera
Pertama cek dahulu status keanggotaan kita PNS di Tapera dengan membuka laman sitara.tapera.go.id/check kemudian masukkan NIP anda, jika muncul seperti ini maka anda bisa melanjutkan registrasi, jika belumpun Anda masih bisa melakukan registrasi
1. Buka browser kemudian ketikkan www.sitara.tapera.go.id/registrasi
2. Masukkan Nama, NIK dan NIP serta tanggal lahir
Setelah selesai memasukkan Nama, NIK, NIP serta tanggal lahir dengan benar, Klik Kirim. Kita diminta memasukkan email pribadi yang aktif. Kemudian buka email masuk, cari email dari sitara tapera, kemudian catat nomor kode verifikasi token nya lalu input di laman sitara.
Jika kode verifikasi benar akan muncul seperti di bawah, masukkan kata sandi yang baru yang mengandung huruf besar, huruf kecil, angka dan karakter spesial.
Jika berhasil membuat sandi yang sesuai syarat maka muncul tulisan registrasi berhasil, silakan masuk Klik Kembali ke halaman login, Klik Masuk sebagai peserta. Masukkan NIK dan kata sandi yang telah dibuat. Klik Masuk. Centang di bagian bawah kiri (ada 2 centangan) Lalu Klik Setuju (dibagian kanan bawah)
Kemudian isi formulir dan pilihan yang ada. Jangan sampai kosong. terakhir jika sudah mengisi, klik Submit.
Kemudian Tutup Browser, Masuk lagi dengan NIK dan kata sandi. Jika diminta mengulang isian kemudian klik submit, data tersimpan. Akan muncul di beranda akun sitara kita seperti di bawah.
Silakan Anda catat nomor ID kepesertaan tapera Anda yang nantinya diinputdi profil MYSAPK BKN.
Selanjutnya terserah Anda. Bisa membuka-buka menu lainnya. Seperti informasi saldo tapera kita.
Setelah selesai registrasi dan saya sudah tahu nomor peserta tapera saya. Dalam pembuatan akun tapera ini harus sabar, karena kalau saya perhatikan masih ada beberapa gangguan dan proses yang agak lambat, walaupun kita telah menggunakan jaringan internet yang lumayan kencang dan stabil. Demikian tadi tata cara registrasi di Sitara Tapera untuk mengetahui nomor peserta Tapera PNS kita.