NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan Nomor yang diberikan kepada wajib pajak yang digunakan dalam administrasi perpajakan. NPWP bisa digunakan identitas diri dan identitas wajib pajak. Wajib Pajak terdiri dari macam
Langsung saja kita ikuti cara membuat dan mendapatkan NPWP secara online.
Hal utama yang dipersiapkan adalah email pribadi yang masih aktif karena nantinya dibutuhkan untuk verifikasi.
Silakan rekan info PNS menuju dengan klik alamat https://ereg.pajak.go.id/daftar
Masukkan email pada alamat email lalu ketikkan kode Captcha Kemudian Klik Daftar
Cara Membuat NPWP secara Online |
Seelah erbuka silakan isi biodata Anda
Membuat NPWP |
- Jenis WP yang anda pilih disini menentukan jenis WP yang dapat anda daftarkan melalui akun anda nantinya. Misalnya Anda memilih WP Badan,maka Anda hanya akan dapat mendaftarkan NPWP Badan.
- Tuliskan nama anda dengan lengkap dan benar TANPA gelar. Nama ini akan digunakan pada formulir Pendaftaran NPWP.
- Email ini diambilkan dari email yang Anda daftarkan pada langkah 1. Email ini akan digunakan pada formulir Pendaftaran. Pastikan alamat email yang anda gunakan adalah email yang masih aktif.
- Nomor HP ini akan digunakan pada formulir Pendaftaran NPWP. Pastikan nomor Telepon/HP yang anda masukkan adalah nomor yang masih aktif dan sering anda gunakan.
Terimakasih. Anda telah selesai melakukan langkah 2 dari pendaftaran akun di sistem kami. Selanjutnya silahkan cek email anda(termasuk di folder spam),untuk mendapatkan link untuk melanjutkan langkah Aktifasi dari rangkaian proses pendaftaran akun.
Langkah selanjutnya buka kembali email untuk mendapatkan link aktivasi akun ke 2
Setelah login akun, maka kita akan mengisi data data pribadi di DJP online tersebut. Beberapa item data yang perlu disiapkan antara lain Kategori wajib pajak, Identitas, Penghasilan per bulan, alamat sekarang, kemudian alamat sesuai KTP, alamat usaha, info tamabahan, persyaratan serta pernyataan wajib pajak.
Nah silakan dicoba buat Anda yang ingin membuat NPWP secara online.