Jika PNS sudah memiliki rumah, namun belum memanfaatkan bantuan uang muka Bapertarum PNS nya, Apakah bisa mengajukan dan apa saja syarat mekanismenya? Buka juga Cara mencairkan dana pengembalian Bapertarum PNS
PNS yang telah mengambil KPR dengan akad KPR mulai dari tahun 2006 namun belum memanfaatkan bantuan BAPERTARUM-PNS, dengan memenuhi ketentuan dan syarat tertentu yang bersangkutan dapat mengajukan pemanfaatan bantuan dana TAPERUM-PNS, yaitu sebesar Rp1,2 juta untuk Golongan I, Rp1,5 juta untuk Golongan II, dan Rp1,8 juta untuk Golongan III.
Persyaratan bagi PNS yang akan memanfaatkan bantuan adalah :
- Mengisi formulir permohonan layanan (Bantuan Uang Muka) BUM dan BM yang ditandatangan pemohon dan dimintakan rekomendasi dari atasan langsung
- Fotocopy Kartu Pegawai
- Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Golongan PNS terakhir (maksimum Golongan III).
- Fotocopy Perjanjian Kredit dari Bank Penerbit yang telah di legalisir oleh Bank Penerbit, minimum akad tahun 2006.
- Fotocopy Buku Tabungan atas nama PNS.
Cara Mengajukan Bantuan Bapertarum Jika PNS Sudah Memiliki Rumah |
Mekanisme pengajuan dananya adalah :
- Seluruh berkas Dokumen pengajuan (Bantuan Uang Muka) BUM dan BM diajukan Ke BAPERTARUM-PNS
- Berkas akan di verifikasi di BAPERTARUM-PNS, bila lulus maka akan segera di input ke database Sitarum-PNS.
- Hasil penginputan dana akan segera di proses melalui layanan Cash Management System (CMS).