Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Ini Aturan Ketat bagi PNS yang Mau Kawin Lagi

Senangnya dalam hati Kalau beristri dua,
seperti dunia Ana yang punya
Kepada istri tua Kanda sayang padamu...
kepada istri muda I Say I Love You
Istri tua merajuk balik ke rumah istri muda
Kalau dua dua merajuk
Ana kawin tigaa

Lirik lagu "Madu Tiga" yang sempat dipopulerkan oleh Ahmad Dhani tadi menjadi pembuka tulisan ini.  Poligami memang masih menjadi pro kontra di masyarakat, terutama yang kebanyakan menolak tentunya adalah dari kaum Hawa. Tentu mereka tak mau dimadu, diduakan apalagi ditigakan.

Ah saya tidak akan berbicara masalah kaum wanita yang kontra terhadap pologami. Karena saya seorang PNS Ganteng yang nyambi jadi blogger amatir, maka gak ada salahnya sedikit berbagi aturan mengenai poligami di kalangan PNS.

Memang hal yang sulit bagi PNS kalo mau kawin lagi alias nambah istri. Mengingat aturan dan syarat yang sangat ketat yang wajib dipenuhi PNS tersebut.Nah berikut beberapa aturan terkait syarat poligami bagi PNS

UU no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pelaksananya PP no. 9 no. tahun 1975 berlaku untuk semua warga Indonesia, untuk PNS selain kedua produk hukum tersebut, juga tunduk pada  PP no. 10 tahun 1983 jo PP no. 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Sanksi pelanggarannya silakan baca pelanggaran disiplin berat yang terdapat di PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

PNS boleh beristeri lebih dari satu dengan izin dari pejabat yang berwenang sesuai persyaratan yang diatur dalam PP no. 10/1983 jo PP no. 45/1990.

PNS wanita tak boleh jadi isteri kedua/ketiga/keempat, semula di PP 10/1983 masih bisa dengan ijin pejabat  namun pengecualian ini sudah dicabut PP 45/1990, dan bagi PNS wanita yang melanggar akan diberhentikan dengan tidak hormat sesuai ketentuan  PP no. 45 tahun 1990 pasal 15.

PP no. 10 tahun 1983 
tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
Pasal 4
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(4) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diajukan secara tertulis.
(5) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang atau untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.

PP no. 45 tahun 1990 tentang Perubahan PP 10-1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, meniadakan butir 3 pasal 4  no. 10/1983
Pasal 4
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang”.

Pasal 5 PP no. 10 tahun 1983
(1) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diajukan kepada Pejabat melalui saluran tertulis.
(2) Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian atau untuk beristeri lebih dari seorang, maupun untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.

PP no. 45 tahun 1990
 Mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 5 sehingga berbunyi sebagai berikut: (Perhatikan kalimat menjadi isteri kedua/ketiga/keempat ditiadakan)
“(2) Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud”.

Pasal 10
(1) Izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) Pasal ini.
(2) Syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
(3) Syarat kumulatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah
a. ada persetujuan tertulis dari isteri;
b. Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
c. ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
(4) Izin untuk beristeri lebih dari seorang tidak diberikan oleh Pejabat apabila:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);
c. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau

Pasal 11
(1) Izin bagi Pegawai Negeri Sipil wanita untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila:
a. ada persetujuan tertulis dari isteri bakal suami;
b. bakal suami mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
c. ada jaminan tertulis dari bakal suami bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
(2) Izin bagi Pegawai Negeri Sipil wanita untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), tidak diberikan oleh Pejabat apabila:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut oleh Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan atau bakal suaminya;
b. tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
c. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
d. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
e. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

PASAL 11 TERSEBUT DI ATAS SUDAH DIHAPUS SEMUA OLEH PP 45/1990

APA SANKSI PELANGGARANNYA :
Ada di jelaskan di pasal 15 PP no. 45 tahun 1990
Pasal 15
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Pasal 4 ayat (1) beristeri lebih dari 1 tanpa ijin, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

(2) Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) yaitu jadi isteri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
(3) Atasan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), dan Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 12, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.”

Semoga bermanfaat bagi yang berniat
Link

 UU Perkawinan No 1 tahun 1974
UU no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pelaksananya PP no. 9 no. tahun 1975 berlaku untuk semua warga Indonesia, untuk PNS selain kedua produk hukum tersebut, juga tunduk pada  PP no. 10 tahun 1983 jo PP no. 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Sanksi pelanggarannya silakan baca pelanggaran disiplin berat yang terdapat di PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.  PNS boleh beristeri lebih dari satu dengan izin dari pejabat yang berwenang sesuai persyaratan yang diatur dalam PP no. 10/1983 jo PP no. 45/1990. PNS wanita tak boleh jadi isteri kedua/ketiga/keempat, semula di PP 10/1983 masih bisa dengan ijin pejabat  namun pengecualian ini sudah dicabut PP 45/1990, dan bagi PNS wanita yang melanggar akan diberhentikan dengan tidak hormat sesuai ketentuan  PP no. 45 tahun 1990 pasal 15.
PP no. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
Pasal 4
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(4) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diajukan secara tertulis.
(5) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang atau untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.
PP no. 45 tahun 1990 tentang Perubahan PP 10-1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, meniadakan butir 3 pasal 4  no. 10/1983
Pasal 4
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang”.
Pasal 5 PP no. 10 tahun 1983
(1) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diajukan kepada Pejabat melalui saluran tertulis.
(2) Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian atau untuk beristeri lebih dari seorang, maupun untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.
PP no. 45 tahun 1990 Mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 5 sehingga berbunyi sebagai berikut: (Perhatikan kalimat menjadi isteri kedua/ketiga/keempat ditiadakan)
“(2) Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud”.
Pasal 10
(1) Izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) Pasal ini.
(2) Syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
(3) Syarat kumulatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah
a. ada persetujuan tertulis dari isteri;
b. Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
c. ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
(4) Izin untuk beristeri lebih dari seorang tidak diberikan oleh Pejabat apabila:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);
c. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
Pasal 11
(1) Izin bagi Pegawai Negeri Sipil wanita untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila:
a. ada persetujuan tertulis dari isteri bakal suami;
b. bakal suami mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
c. ada jaminan tertulis dari bakal suami bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
(2) Izin bagi Pegawai Negeri Sipil wanita untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), tidak diberikan oleh Pejabat apabila:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut oleh Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan atau bakal suaminya;
b. tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
c. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
d. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
e. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
PASAL 11 TERSEBUT DI ATAS SUDAH DIHAPUS SEMUA OLEH PP 45/1990
APA SANKSI PELANGGARANNYA :
Ada di jelaskan di pasal 15 PP no. 45 tahun 1990
Pasal 15
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Pasal 4 ayat (1) beristeri lebih dari 1 tanpa ijin, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) yaitu jadi isteri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
(3) Atasan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), dan Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 12, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.”
Semoga bermanfaat bagi yang berniat poligami…^_^
- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2011/10/22/persyaratan-berpoligami-bagi-pns-dan-larangan-menjadi-isteri-keduaketigakeempat-bagi-pns-wanita.html#sthash.DBkoThV3.dpuf

PP no. 9 no. tahun 1975
  PP no. 9 no. tahun 1975


 PP no. 10 tahun 1983

PP No. 53 tahun 2010
PP no. 9 no. tahun 1975

Related Posts