Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi PNS dan Honorer PPPK

Selamat bagi Anda yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK karena PPPK juga mendapatkan hak yang sama seperti PNS yakni hak Jaminan Kecelakaan Kerja

Dalam melaksanakan tugas kepegawaian, tidak ada yang bisa menjamin keselamatan maupun keamanan kita pegawai ASN (PNS dan Honorer PPPK). Baik saat diperjalanan menuju, pulang kerja maupun di tempat kerja. Pemerintah dalam hal ini mempertegas aturan mengenai aturan jaminan kecelakaan kerja pagi PNS maupun Honorer PPPK tersebut. 


kecelakaan kerja


Dalam Peraturan Pemerintah No 70 tahun 2015 dijabarkan mengenai hal ini. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Peserta Jaminan Kecelakaan Kerja terdiri atas:
a. Calon PNS;
b. PNS; dan
c. PPPK.

PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat  adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dalam Pasal 8 disebutkan mengenai Definisi Kecelakaan Kerja yakni
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi: 
a. dalam menjalankan tugas kewajiban;
b. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya;
c. karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap
anasir itu dalam melaksanakan tugas;
d. dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan/atau
e. yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.

Adapun Manfaat yang didapat dalam JKK meliputi:
a. perawatan;
b. santunan; dan
c. tunjangan cacat.

Peserta  JKK diwajibkan membayar iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja yang besaranyya sebesar 0.24% dari gaji bulanan peserta JKK.

Silakan untuk penjelasan lengkap bisa dibuka di PP no 70 Tahun 2015



Related Posts