JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Pada artikel terdahulu mengenai Jaminan kecelakaan kerja bagi ASN PNS dan Honorer PPPK kali ini kita lanjutkan mengenai Jaminan Kematian, Dimana Jaminan kematian masih satu paket dalam
Peraturan Pemerintah no 70 tahun 2015.
Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan
akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
Syarat kematian yang ditanggung Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 meliputi:
a. meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya;
b. meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya;atau
c. meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat
tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.
Jaminan Kematian dan kecelakaan kerja masih sama persyaratan perihal iurannya. Yang membedakannya adalah pada manfaat yang didapat.
Manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan kematian yang terdiri atas:
a. santunan sekaligus;
b. uang duka wafat;
c. biaya pemakaman; dan
d. bantuan beasiswa.
Berikut penjelasannya
1. Santunan Kematian Dibayar sebesar Rp 15 juta kepada ahli waris sekaligus.
2. Uang duka wafat diberikan kepada ahli waris Peserta yang wafat sebesar 3 (tiga) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali.
3. Biaya pemakaman sebesar Rp7.500.000,00 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta yang wafat sebagai penggantian biaya yang meliputi:
a. peti jenazah dan perlengkapannya; dan
b. tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman.
4. Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i diberikan kepada Anak dari
Peserta yang tewas nilainya berkisar 15 juta hingga 45 juta
Syarat anak penerima beasiswa
a. masih sekolah/kuliah;
b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c. belum pernah menikah; dan
d. belum bekerja.
Besaran iuran JKM ialah sebesar 0,3% dari gaji peserta tiap bulan
Dasar hukumnya bisa dibaca dalam PP Nomor 70 tahun 2015 dan PP nomor 66 Tahun 2017