Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Rumpun Jabatan fungsional umum

Ruang lingkup kamus jabatan fungsional umum;
1. Inventarisasi  jabatan  fungsional umum
2. Pengelompokan jabatan fungsional umum berdasarkan sifat dan karakteristik pekerjaan;
3. Kamus Jabatan Fungsional Umum.

Ikhtisar Jabatan atau ringkasan tugas adalah ringkasan dari tugas-tugas yang disusun secara ringkas dalam bentuk satu kalimat yang mencerminkan pokok-pokok tugas jabatan.

Uraian Tugas adalah suatu paparan tugas yang merupakan upaya pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.

Rumpun  jabatan  adalah sekelompok jabatan yang terdiri dari pegawai yang memiliki karakteristik
sama atau tugas yang sejenis.

Rumpun Jabatan fungsional umum

Dalam Buku Klasifikasi Jabatan Indonesia,  jabatan didefinisikan sebagai sekumpulan pekerjaan yang berisi tugas-tugas yang sama atau berhubungan satu dengan lain, dalam pelaksanaannya
dituntut kecakapan, pengetahuan, keterampilan, serta kemampuan yang sama pula meskipun tersebar diberbagai tempat.

Rumpun  jabatan ada yang bersifat fungsional dan ada yang bersifat manajerial, yang bersifat fungsional dikatagorikan dalam  jabatan fungsional umum, keahlian, dan keterampilan. Sedangkan yang bersifat manajerial lebih menunjuk kepada tugas, tanggung  jawab, wewenang dan hak seseorang dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Dalam kegiatan penyusunan kamus jabatan diawali dengan workshop analisis jabatan yang menghasilkan informasi jabatan. Aspek utama yang dianalisis adalah fungsi,peranan, dan tanggung  jabatan.


Berdasarkan perumpunan tersebut, jabatan fungsional umum dapat dirumpunkan menjadi 4 (empat) rumpun, yaitu rumpun jabatan administrasi, rumpun jabatan teknis, rumpun jabatan operasional, dan rumpun jabatan pelayanan. Adapun pengertian masing-masing rumpun jabatan fungsional umum tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Jenis rumpun jabatan   administrasi adalah kelompok melakukan kegiatan tata usaha;
  2. Jenis rumpun  jabatan yang teknis adalah kelompok jabatan yang melakukan cara membuat sesuatu atau melakukan sesuatu dengan cara dan metode tertentu;
  3. Jenis rumpun jabatan operasional adalah kelompok  melakukan proses kerja yang ditandai dengan mengoperasikan sesuatu peralatan/mesin;
  4. Jenis rumpun jabatan pelayanan adalah kelompok membantu atau melayani dalam bentuk jasa guna memenuhi kebutuhan internal maupun ekternal organisasi.


Related Posts