Persyaratan Pengajuan
PNS aktif dan belum memanfaatkan layanan Tabungan Perumahan.
PNS yang telah memiliki masa menabung Tabungan Perumahan minimal 5 tahun.
PNS yang belum memiliki rumah.
PNS aktif golongan I,II, dan III dengan akad KPR yang berlaku sejak 1 Januari 2006.
Tidak dalam Masa Persiapan Pensiun atau 1 tahun sebelum batas usia pensiun.
Ketentuan Umum
Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK Kepangkatan terakhir.
Fotocopy (lampirkan salah satu)
- Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (dilegalisir penerbit)
- Surat Alih Debitur (dilegalisir penerbit)
- Surat Perjanjian Sewa Beli Rumah Negara (dilegalisir penerbit)
Surat Kuasa Pencairan (Standing Instruction) bagi pengembang yang mengurus Bantuan Uang Muka KPR.
Plafond pinjaman TBUM
Rumah Tapak Rp 20 Juta Suku Bunga Pengembalian:
Golongan:
I 3,25%
II 6%
III 6%
IV 7%
Rumah Susun Rp 30 Juta Suku Bunga Pengembalian:
Golongan:
I 3,25%
II 6%
III 6%
IV 7%