Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Undang Undang tentang ASN atau UU nomor 5 tahun 2014 telah disahkan oleh pemerintah. Beberapa pasalnya mengatur mengenai penggajian PNS/PPPK dalam hal ini disebut ASN. Penggajian PNS berdasarkan UU ASN tersebut terdiri dari 3 item, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan Kemahalan disebutkan dalam pasal 80 ayat 4 yang berbunyi
Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing
Kemudian dalam pasal 81 disebutkan
Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.Hingga saat ini Peraturan Pemerintah mengenai tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan ini masih terus digodok. Admin info pns mendapatkan beberapa gambaran mengenai kedua macam tunjangan ini.
Menurut draft RPP mengenai Tunjangan PNS
Yang dimaksud Tunjangan kinerja adalah Tunjangan Kinerja adalah hak PNS yang diberikan
oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam bentuk uang sesuai dengan capaian kinerja;
Tunjangan Kemahalan adalah hak PNS yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah dalam bentuk uang sesuai dengan indeks harga yang berlaku di daerah atau wilayah penugasan masing-masing PNS;
Tunjangan kemahalan untuk wilayah dalam negeri ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul
Menteri berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Mengapa sistem penggajian diubah?
Dalam implementasi PP No.7 Tahun 1977 ( tentang, penghasilan sah yang diterima seorang pegawai negeri sipil terdiri atas gaji pokok, kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji istimewa, tunjangan, serta honorarium), sistem penggajian ini masih menyisakan beberapa permasalahan karena besaran gaji yang diberikan dirasakan kurang memenuhi unsur kehidupan layak, gaji PNS kurang kompetitif dan tidak memenuhi prinsip “equity”.
Kondisi tersebut memberikan efek kurang memotivasi pegawai untuk bekerja secara kompetetif karena variabel penggajian hanya mempertimbangkan masa kerja & golongan ruang. Selain itu, tunjangan (jabatan struktural) lebih besar dari gaji pokok sehingga ketika seorang pegawai pensiun, maka akan terjadi penurunan penghasilan yang sangat signifikan karena besaran pensiun didasarkan pada gaji pokok.
Berangkat dari masalah di atas maka dari itulah dibuat aturan aturan mengenai penggajian PNS yang lebih manusiawi dan diharapkan membawa dampak meningkatnya kesejahteraan dan kinerja PNS.
Sistem penggajian PNS berbasis jabatan tidak lagi mendasarkan pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan bobot/grade jabatan (evaluasi jabatan). Penetapan besaran gaji terendah harus mempertimbangkan standar kehidupan layak (cost of living), besaran gaji di sektor swasta atau BUMN untuk semua jenjang jabatan setara. Selain penghasilan yang diterimakan secara langsung, juga dimungkinkan pemberian tunjangan lainnya (tunjangan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan, tunjangan daerah terpencil, daerah konflik, tunjangan resiko bahaya). Sementara Penghasilan PNS yang tidak diterimakan secara langsung meliputi: tunjangan pajak iuran kesehatan & kecelakaan kerja, iuran pensiun dan THT, iuran tabungan perumahan, iuran jaminan pendidikan bagi putera-puteri PNS, serta uang pengganti cuti.