Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Hasil Rapat Menpan RB Dengan Komisi II DPR Bahas Honorer K2

 Update terbaru

Rapat Gabungan Komisi I, II, IV, VIII, IX, X, XI dengan Mendikbud, dan perwakilan Menkeu, Mendagri, Menpan RB, MenPPN/Ka Bappenas, Menkes, Menlu, dan Menag.
Agenda permasalahan Tenaga Honorer Kategori (THK2). Banyak hal yang dibahas dan memerlukan tindak lanjut, sehingga Rapat akan dilanjut pada tanggal 23 Juli 2018.



   
Empat Kesimpulan Rapat di DPR Bahas Honorer K2

JAKARTA - Komisi II DPR belum berhenti memperjuangkan pengangkatan 439 ribu honorer kategori II (K2) agar bisa diangkat menjadi CPNS.
Hari ini, Senin (22/2), dua masalah mendasar pengganjal pengangkatan, yakni anggaran dan payung hukum, mulai mendapatkan opsi-opsi solusi.
Setidaknya, hal ini sudah menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR dengan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani, dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di DPR, Senin (22/2).


Empat kesimpulan untuk perjuangkan pengangkatan honorer K2:

1. Komisi II DPR RI meminta pemerintah (kementerian PAN-RB dan Kemenkumham) untuk memberikan payung hukum terkait penyelesaian masalah pengangkatan tenaga honorer kategori II dengan membuat beberapa opsi, yaitu:
- Revisi UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundangan lainnya yang terkait.
- Peraturan perundangan lain yang memungkinkan untuk memberikan payung hukum terkait pengangkatan tenaga honorer kategori II.

2. Komisi II DPR RI dan Kementerian Keuangan sepakat untuk mendukung pendanaan untuk rekruitmen tenaga honorer kategori II melalui dukungan anggaran tahun 2016 melalui mekanisme relokasi anggaran atau pengajuan tambahan pagu di dua lembaga yaitu Kemenpan-RB dan BKN atau alternatif penyelesaian lainnya yang diperkenankan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

3. Komisi II DPR RI meminta Lembaga Adimistrasi Negara (LAN) untuk mengkaji secara mendalam mengenai kebutuhan Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.

4. Komisi II DPR RI meminta pemerintah (LAN) agar dapat meningkatkan kapasitas sumberdaya Aparatur Sipil Negara sehingga dapat memenuhi kompetensi ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan, berikut simulasi kebutuhan anggaran terhadap pra jabatan dan peningkatan kapasitas tenaga honorer ketegori II.

Mengenai kesimpulan ini Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy selaku pimpinam rapat menyatakan keputusannya sekarang tinggal di Menpan-RB Yuddy Chrisnandi. Karena kementerian dan lembaga terkaait seperti LAN, BKN, Kemenkeu hingga Kemenkumham, sudah siap.
"Nanti kan rapat dengan menpan, kita lihat, kenapa tidak siap. Tinggal menpan lagi, kalau menpan tidak punya political will, kami angkat tangan," ujarnya.
Komisi II juga berencana membawa persoalan ini ke pimpinan dewan dan menyerahkan masalahnya kepada Presiden Joko Widodo. Langkah ini akan ditempuh bila Menpan Yuddy tetap tidak siap mengangkat K2.
"Rencana ke presiden tetap. Tapi kalau menpan siap selesai, tidak perlu ke presiden," pungkasnya. jpnn.com

Related Posts