Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Cara Membuat dan Mengurus Kartu Taspen


Apa itu Taspen? Bagaimana cara membuat kartu taspen?
TASPEN merupakan kepanjangan dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, yang pengelolaannya dilakukan oleh P.T. TASPEN dengan fungsi menyelenggarakan Asuransi Sosial termasuk Asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Pencairan dana Taspen sesuai tujuannya sebagai tabungan dan asuransi, baru dapat dicairkan ketika anggotanya memasuki masa pensiun/meninggal dunia yaitu dengan menunjukan kartu anggota dan bukti-bukti Pensiun PNS yang bersangkutan.

Cara Membuat dan Mengurus Kartu Taspen
Cara Membuat dan Mengurus Kartu Taspen format lama

Membuat dan mengurus Taspen cukup mudah. Ada 2 cara dalam mengurus pembuatan kartu taspen. Pertama lewat Badan Kepegawaian Daerah kabupaten/kota. Yang kedua mengurus sendiri ke PT Taspen wilayah masing-masing. Kantor cabang taspen biasanya ada di ibukota propinsi, silakan buka alamat kantor PT Taspen seluruh Indonesia. Jika lewat BKD biasanya agak lama, maklum kan secara kolektif, berbeda jika kita mengurus sendiri, seharipun selesai. Pengalaman saya sendiri mengurus sendiri pembuatan taspen ke kantor PT Taspen. Nah untuk membuat kartu taspen wajib memenuhi persyaratan-persyaratan berkas di bawah ini.

 Syarat-syarat pembuatan Taspen


1. Syarat membuat Taspen baru PNS
  1. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai CPNS = 1 lbr (Dilegalisir)
  2. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PNS = 1 lbr (Dilegalisir)
  3. Fotocopy daftar gaji yang pertama sbg CPNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/pembuat daftar gaji)
  4. Fotocopy daftar gaji yang pertama sebagai PNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/Pembuat daftar gaji)
  5. Fotocopy keterangan pembayaran tunjangan keluarga (KP4) = 1 lbr

2. Persyaratan Pembuatan Kartu Peserta Taspen Pengganti karena hilang/terbakar;


  1. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai CPNS = 1 lbr
  2. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PNS = 1 lbr
  3. Fotocopy daftar gaji yang pertama sbg CPNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/pembuat daftar gaji)
  4. Fotocopy daftar gaji yang pertama sebagai PNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/Pembuat daftar gaji)
  5. Fotocopy keterangan pembayaran tunjangan keluarga (KP4) = 1 lbr
  6. Surat Kehilangan dari Kepolisian asli dan fotocopy = 2 lbr
Itu tadi panduan mengurus dan membuat taspen mandiri. Adapula yang mensyaratkan Karpeg dalam membuat taspen. Kalau sudah jadi untuk CPNS seperti di bawah ini . Nomor Taspen itu yang ada di bawah nama PNS ybs.

kartu peserta taspen PNS terbaru
Buka juga
Syarat pembuatan KARIS/KARSU 
Uang Duka Wafat Program Pensiun PT Taspen
Uang Duka Tewas PNS
Taspen Smart Card, Kartu Sakti Bagi Pensiunan PNS
Cara Mengurus Tabungan Hari Tua PNS PT Taspen
Kumpulan Formulir Taspen   
Pengajuan Klaim Jaminan Kematian PNS di PT Taspen    
Asuransi Kematian PT Taspen
Cara Menghitung JKK JKM PNS 
Alamat Kantor PT Taspen Seluruh Indonesia
PP Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Kematian (JKM) bagi Pegawai ASN
Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja PNS
Estimasi THT PNS via Taspen Mobil
Jaminan Kematian bagi pegawai ASN

Related Posts