Dalam Perpres itu disebutkan, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, harus memiliki Sertifikat Bendahara.
“Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN (Bendahara Umum Negara) atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres tersebut.
Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud diperoleh melalui Ujian Sertifikasi.
Persyaratan peserta Ujian Sertifikasi adalah sebagai berikut: a. PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat; c. golongan paling rendah II/b atau sederajat; dan d. telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Bendahara.
Peserta yang dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi diberikan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register. Sementara Sertifikat Bendahara berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali.
Perpres ini menegaskan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: PNS, anggota TNI, atau anggota Polri yang telah diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku dan belum memiliki Sertifikat Bendahara, dapat menjalankan kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsinya sampai dengan jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
Perpres ini juga menegaskan, dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud.