Ada beberapa peraturan presiden yang membahas tunjangan tenaga kependidikan. Yang terakhir adalah Perpres no 108 Tahun 2007 kemudian muncul Perpres Nomor 72 Tahun 2013 yang memisahkan antara pamong belajar dan penilik tidak lagi termasuk Tenaga Kependidikan.
Tunjangan Tenaga Kependidikan |
- Guru
- Pamong Belajar
- Penilik
- Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah (TK/RA/BA s.d. SMA sederajat)
- Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama pada TK, RA/BA, SD, MI, SDLB dan yang sederajat
- Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran dan Pengawas BK pada SLTP, MTs, Sekolah Menengah, MA, dan yang sederajat
- Pengawas Pendidikan Luar Biasa pada Sekolah Luar Biasa
Perlu diketahui Tunjangan Tenaga Kependidikan ini melekat dan dibayarkan bersama gaji pokok PNS, atau dibayarkan tiap bulan. Berikut besaran tunjangan tersebut,
NO | JABATAN | GOLONGAN DAN BESAR TUNJANGAN | ||
---|---|---|---|---|
II | III | IV | ||
1 | Guru | 286.000 | 327.000 | 389.000 |
2 | Guru yang diberi tugas tambahan Kepala TK, RA/BA, dan sederajat | 390.000 | 435.000 | 510.000 |
3 | Guru yang diberi tugas tambahan Kepala SD, SDLB, MI sederajat | 390.000 | 435.000 | 510.000 |
4 | Guru yang diberi tugas tambahan Kepala SLTP, MTs sederajat | 435.000 | 485.000 | 560.000 |
5 | Guru yang diberi tugas tambahan Kepala Sekolah Menengah, SLB, MA sederajat | - | 570.000 | 640.000 |
6 | Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama pada TK, RA/BA, SD, MI, SDLB sederajat | - | 485.000 | 560.000 |
7 | Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran dan Pengawas BK pada SLTP, MTs, Sekolah Menengah, MA, sederajat | - | 650.000 | 725.000 |
8 | Pengawas Pendidikan Luar Biasa pada SLB | - | 650.000 | 725.000 |
Untuk tahu lebih jelas silakan unduh di tautan ini