Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Perpres Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan


Ada beberapa peraturan presiden yang membahas tunjangan tenaga kependidikan. Yang terakhir adalah Perpres no 108 Tahun 2007  kemudian muncul  Perpres Nomor 72 Tahun 2013 yang memisahkan antara pamong belajar dan penilik tidak lagi termasuk Tenaga Kependidikan.

Perpres Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan
Tunjangan Tenaga Kependidikan
Dalam perpres ini yang dimaksud dengan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut.


  1. Guru
  2. Pamong Belajar
  3. Penilik
  4. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah (TK/RA/BA s.d. SMA sederajat)
  5. Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama pada TK, RA/BA, SD, MI, SDLB dan yang sederajat
  6. Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran dan Pengawas BK pada SLTP, MTs, Sekolah Menengah, MA, dan yang sederajat
  7. Pengawas Pendidikan Luar Biasa pada Sekolah Luar Biasa
Jadi Tenaga Administrasi seperti tata usaha, operator pendataan, pustakawan tidak termasuk Tenaga Kependidikan.

Perlu diketahui Tunjangan Tenaga Kependidikan ini melekat dan dibayarkan bersama gaji pokok PNS, atau dibayarkan tiap bulan. Berikut besaran tunjangan tersebut,

NOJABATANGOLONGAN DAN BESAR TUNJANGAN
IIIIIIV
1Guru286.000327.000389.000
2Guru yang diberi tugas tambahan Kepala TK, RA/BA, dan sederajat390.000435.000510.000
3Guru yang diberi tugas tambahan Kepala SD, SDLB, MI sederajat390.000435.000510.000
4Guru yang diberi tugas tambahan Kepala SLTP, MTs sederajat435.000485.000560.000
5Guru yang diberi tugas tambahan Kepala Sekolah Menengah, SLB, MA sederajat-570.000640.000
6Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama pada TK, RA/BA, SD, MI, SDLB sederajat-485.000560.000
7Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran dan Pengawas BK pada SLTP, MTs, Sekolah Menengah, MA, sederajat-650.000725.000
8Pengawas Pendidikan Luar Biasa pada SLB-650.000725.000

Untuk tahu lebih jelas silakan unduh di tautan ini

Related Posts