Fungsi dan Kegunaan Karis / Karsu
Pada saat PNS yang bersangkutan pensiun, maka Suami/Istri yang namanya tercantum di karis/karsu adalah yang berhak mengambil pensiun
Fungsi Karis/Karsu:
Sebagai bukti pendaftaran isteri/suami sah PNS
Sebagai lampiran surat pengantar permohonan pensiun, janda/duda
Untuk tertib administrasi kepegawaian
Kepada setiap istri pegawai negeri sipil diberikan Kartu istri disingkat KARIS dan kepada setiap suami pegawai negeri sipil disingkat KARSU, kartu ini berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami dari pegawai negeri sipil dan apabila pegawai negeri sipil berhenti sebagai PNS tanpa hak pensiun maka Karis/Karsu dengan sendirinya tidak berlaku lagi . Dan Apabila Istri/Suami Bercerai maka Karis/Karsu Tidak Berlaku Lagi dan jika Rujuk Kembali Maka Karis/Karsu Berlaku Kembali.
contoh karis dan karsu |
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai mana telah dirubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990;
- Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan, Penggunaan Kartu Istri/ Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan Kepala BKN Nomor : 007/KEP/1988 Tanggal 3 Februari 1988 tentang Penambahan Tulisan Nomor Seri pada Kartu Istri/Suami PNS;
- Keputusan Kepala BKN Nomor : 021/KEP/1988 tanggal 27 Februari 1988 tentang Penggunaan Kartu PNS (Karpeg) dan Kartu Istri/Suami PNS (Karis/Karsu
Nah berikut beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan PNS dalam membuat KARIS/KARSU
Persyaratan Penetapan Kartu Istri ( KARIS ) atau Kartu Suami ( KARSU )
Surat Pengantar dari SKPD
Foto copy sah SK CPNS
Foto copy sah SK PNS
Foto copy sah Akta Perkawinan
Laporan Perkawinan Pertama/Kedua ( link disini )
Foto copy sah Akta Cerai/Meninggal Dunia bila mengajukan Perkawinan Kedua
Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil ( tersedia dilink ini )
Pas Foto hitam putih ukuran 2×3 sebanyak 3 ( tiga ) lembar,
foto istri untuk Karis atau foto Suami untuk Karsu
SPMT ( Surat Perintah/Pernyataan Melaksakan Tugas )
Catatan : Bagi PNS yang pernah cerai hidup atau mati wajib melampirkan Surat Cerai /Keterangan Kematian apabila meninggal (dilegalisir).
Jika Karis atau Karsu hilang misalnya terbakar maka wajib diganti. Untuk melakukan penggantian Karis Karsu yang hilang, PNS wajib membawa berkas persyaratan ke Badan Kepegawaian Daerah.
Persyaratan Penetapan Karis/Karsu yang hilang tersebut adalah
Surat Pengantar dari SKPD
Foto copy sah SK CPNS
Foto copy sah SK PNS
Foto copy sah Akta Perkawinan
Laporan Perkawinan Pertama/Kedua
Foto copy sah Akta Cerai/Meninggal Dunia bila mengajukan Perkawinan Kedua
Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil
Pas Foto hitam putih ukuran 2 x 3 sebanyak 3 ( tiga ) lembar, Foto istri untuk Karis atau Foto suami untuk KarsuSPMT ( Surat Perintah/Pernyataan Melaksakan Tugas )
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia
Surat Laporan Kehilangan format unduh di (link ini)
Nah demikian tadi beberapa persyaratan untuk mengurus pembuatan Karis/Karsu, silakan hubungi Badan Kepegawaian Daerah di tempat Anda untuk lebih jelasnya lagi.