Namun Yuddy menegaskan bahwa pihaknya
terus membuka komunikasi dengan para eks tenaga honorer kategori 2 (K2)
yang meminta diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). “Kalau
saya trabas undang-undang, saya dipenjara. Saya tidak bisa mengorbankan
jajaran Kementerian PANRB, sementara oknum-oknum yang selama ini
mengutip keuntungan dari percalonan PNS ini melenggang dan tertawa,”
kata Yuddy Chrisnandi saat menerima kunjungan Forum Honorer Kategori 2
Indonesia (FHK2I), di Kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis
4 Februari 2016.
Menteri Yuddy menegaskan tuntutan tenaga
honorer K2 ini sebenarnya bisa dipenuhi asalkan ada ketersediaan
anggaran dan ada payung hukum yang jelas. Tapi sampai saat ini tidak
ada alokasi anggaran dan payung hukum untuk bisa mengakomodasi tuntutan
tersebut. “Di APBN tidak ada anggarannya dan payung hukumnya pun tidak
ada,” ujarnya.
Dia menegaskan Kementerian PANRB sudah
dengan penuh kesungguhan untuk mencari jalan keluar, antara lain dengan
menanyakan ke Kementerian Keuangan soal alokasi anggaran untuk
menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Selain itu juga membuat rencana
penyelesaian seperti diminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Surat
menyuratnya ada, semua lengkap sebagai bentuk upaya kita,” katanya.
Menurut Yuddy juga mengatakan bahwa
dirinya sudah berusaha mencari celah kewenangan atau diskresi yang bisa
digunakan Menteri PANRB untuk menjadi payung hukum menyelesaikan
persoalan ini. Tetapi tidak ada jalan yang bisa ditemukan. Seperti
diketahui dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara, jelas mencantumkan bahwa pengangkatan CPNS tidak mungkin
dilakukan secara langsung.
Keputusan Menteri tidak bisa melebihi
peraturan pemerintah atau undang-undang. “Saya sudah menggunakan
kewenangan maksimal. Tapi tidak mungkin kalau tidak ada payung hukum dan
tidak ada anggaran,” ujar Guru Besar Ilmu FISIP Universitas Nasional
tersebut.
Ditambahkan, kalaupun pemerimntah terus
didesak mengabulkan keinginan tenaga honorer K2, posisi pemerintah saat
ini tidak mungkin berubah. “Kami didesak seperti apa saja tidak mungkin
bisa, karena memang anggarannya tidak ada. Kalaupun anggarannya ada,
payung hukumnya juga harus tersedia,” imbuh Yuddy seraya menambahkan
bahwa untuk membuat payung hukum ini Dewan Perwakilan Rakyat sangat
berperan.
Secara pribadi, yuddy menyadari jawaban
pemerintah ini mungkin tidak diharapkan oleh tenaga honorer K2. “Tapi
inilah yang bisa saya sampaikan,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu Forum Honorer
Kategori 2 dipimpin Ketua Titi Purwaningsih, Koordinator Wilayah Jawa
Barat Imam Supriyatna, Koordinator Wilayah Sumatera Selatan Syahrizal,
dan Iwan Ali Darmawan sebagai Advokasi FHK2I.
Titi Purwaningsih dalam kesempatan itu
menyatakan dapat memahami posisi Menteri PANRB yang harus taat pada
undang-undang. Kendati demikian dia berharap agar pemerintah mengangkat
tenaga honorer K2 menjadi PNS. “Kami minta pengabdian kami dihargai,”
ujarnya.
Titi juga mengungkapkan bahwa para
tenaga honorer K2 akan melakukan aksi demo di Istana Negara pada 8 – 12
Februari 2016 mendatang.
Menanggapi ini, Yuddy berharap agar aksi
menyampaikan aspirasi berjalan lancar dan damai. “Hak warga negara
untuk menyampaikan aspirasi,” terangnya.http://www.menpan.go.id/berita-terkini/4324-yuddy-pemerintah-tak-mau-tabrak-uu-untuk-angkat-honorer-k2