Pasalnya jika Pemda belum membayar premi JKK JKM ini maka yang dirugikan adalah PNS di daerah tersebut. Jika Pemda belum membayar premi JKK JKM maka PNS yang mengajukan klaim manfaat JKK JKM tidak akan bisa dibayarkan oleh PT Taspen.
Sebagaimana diketahui Program JKK dan JKM mencakup kepesertaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kedua program ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan secara khusus telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN/PNS.
Sesuai PP 70 tahun 2015 tersebut premi harus dibayar per 1 Juli 2015 oleh pemberi kerja yang tentunya dalam hal ini adalah pemerintah. Yang setiap bulan Iuran nya besaran 0,24 persen dari gaji untuk program JKK dan 0,3 persen dari gaji untuk program JKM.
PT Taspen, saat ini mengelola aset sekitar Rp172 triliun dimana Rp142 triliun diantaranya merupakan dana kelolaan pensiun dan dana kelolaan tunjangan hari tua.