Dalam rangka menjalankan UU ASN tersebut, pemerintah merancang 7 Peraturan Pemerintah 6 diantaranya masih dalam tahap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni RPP tentang Manajemen PNS dan RPP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Selanjutnya, RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, RPP tentang Kinerja dan Disiplin PNS, RPP tentang Jaminan Hari Tua dan Pensiun PNS, serta RPP Peraturan Pemerintah tentang Korps Profesi Pegawai ASN. 1 RPP sudah diresmikan menjadi PP adalah PP tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Pegawai ASN
peraturan pemerintah pendukung UU ASN |
Dari keseluruhan RPP tersebut, yang menjadi pondasi utama adalah RPP Manajemen PNS dengan isi 20 BAB, 365 PASAL. RPP Manajemen PNS selesai dirumuskan pada akhir bulan Februari 2015 dan dikirimkan ke Kemenkumham pada Maret 2015 dan selesai harmonisasi pada tanggal 7 September 2015. Selanjutnya RPP sudah dikirimkan ke Presiden melalui Sekretariat Negara pada tanggal 27 Oktober 2015. Jeda waktu agak lama, karena harus ada pengecekan ulang di redaksi dan layout.
Pada rentang waktu 27 Oktober 2015 sampai dengan 30 November 2015 dilakukan koordinasi pada Menteri terkait yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan manajemen PNS seperti Kemendagri, Kemenkeu, Kemenlu, Kemenhan dll.
PP Manajemen PNS
PP Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Pegawai ASN
RPP Gaji dan Tunjangan
RPP Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil
RPP Penilaian Kinerja dan Disiplin
PP Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
RPP Korps Profesi Pegawai ASN