Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Bapertarum Dibubarkan diganti dengan BP Tapera

Berita terdahulu mengenai telah disahkan nya UU Tapera berdampak pada akan dijadikan satunya lembaga yang mengurus Bapertarum PNS dengan BP Tapera yang mengelola Tabungan Perumahan Rakyat. Peleburan Bapertarum-PNS dengan BP Tapera diinisiasi atas dasar supaya tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antara dua badan pengelola perumahan tersebut.

Pasal 73 ayat 1 Bab XI UU Tapera tentang Ketentuan Peralihan, mencantumkan Bapertarum-PNS yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 14/1993 tentang Tabungan perumahan PNS tetap diakui keberadaannya sampai dengan dua tahun sejak UU Tapera diundangkan.

Kemudian, ayat 2 menyebutkan, Bapertarum-PNS melaksanakan pengalihan aset dan hak peserta PNS secara bertahap dan menyelesaikannya dalam waktu paling lama dua tahun sejak UU Tapera diundangkan.

Jadi, kata Misbakhun, meksipun dilebur, hak dan kepesertaan Bapertarum-PNS tidak hilang begitu saja. Demikian halnya dengan semua aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS yang akan dilikuidasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 ayat 1, tidak akan raib.

Senada dengan Misbakhun, Heroe juga menyatakan, PNS yang telah menjadi anggota Bapertarum-PNS otomatis langsung menjadi peserta Tapera.

Sementara itu Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan, meskipun dibubarkan, nantinya Bapertarum kegiatan pelayanan akan tetap berjalan. Hanya saja, Bapertarum tidak bisa lagi menerima iuran yang dilakukan oleh PNS.

"Bapertarum PNS akan bubar di 24 Maret, tapi kegiatan pelayanannya akan tetap berjalan. Jadi tidak akan menerima pinjaman PNS tapi melayani pengembalian pensiunan aktif PNS," ujarnya dalam acara Konferensi Pers di Media Center Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Sebagai ganti pembubaran tersebut, nantinya tugas Bapertarum akan dialihkan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Artinya iuran masyarakat khususnya PNS nantinya akan dikelola oleh BP Tapera.

"Intinya dengan adanya BP Tapera semua pekerja khususnya PNS akan mendapatkan manfaat lebih dibandingkan dulu. Karena selain iurannya lebih besar. Jadi manfaat Tapera khusus untuk MBR. Mereka yang penghasilan minimal batasan ditentukan oleh BP Tapera," jelasnya.

Sementara bagi yang non MBR, lanjut Lana, nantinya juga akan tetap menerima manfaat. Hanya saja manfaat yang didapatkan bukanlah bantuan pembiayaan perumahan melainkan dana pensiun.

"Yang bukan MBR tetap bisa mendapatkan manfaat artinya ketika pensiun mendapatkan kembali dananya," kata Lana.


Related Posts