Tulisan ini menyambung masalah cara klaim atau mengajukan manfaat Jaminan Kecelakaan kerja bagi PNS di PT Taspen. PNS yang mengalami kecelakaan kerja saat bertugas berhak mengajukan klaim atau manfaat JKK tersebut. Nah apabila PNS tersebut Cacat tetap sebagian atau cacat total atau meninggal dunia karena kecelakaan kerja tersebut maka ahli waris berhak mengajukan klaim juga.
santunan kematian PNS dan santunan cacat pns asn |
Berikut syarat pengajuan santunan kematian dan cacat bagi PNS karena kecelakaan kerja.
Santunan Kematian Kerja
Apabila peserta dinyatakan meninggal dunia oleh dokter yang merawat, Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II (Form TASPEN-2) dilampiri persyaratan sebagai berikut :
a. Formulir Permintaan Pembayaran.
b. Foto copy Surat Kematian.
c. Foto copy Surat Nikah / Surat Keterangan Ahli Waris.
d. Foto Copy Surat Keputusan Tewas.
e. Surat Keterangan Dokter (Form TASPEN-3)
f. Kwitansi biaya - biaya (biaya pemakaman, biaya rehabilitasi, biaya gigi tiruan).
g. Foto copy KTP Pemohon.
h. Foto copy Buku Tabungan (apabila pembayaran melalui transfer).
i. Surat Keterangan Sekolah (apabila masih terdapat tunjangan anak berusia 21 s.d. 25 tahun, belum bekerja, belum menikah/pernah menikah.
Santunan Cacat
1. Mengalami cacat sebagian, persyaratannya adalah sebagai berikut :
a. Formulir Permintaan Pembayaran.
b. Laporan Kecelakaan Kerja tahap II.
c. Surat Keterangan Dokter (TASPEN-3) yang menerangkan keadaan cacat sebagian selamalamanya.
d. Foto copy KTP Pemohon.
e. Foto copy Buku Tabungan (apabila pembayaran melalui transfer).
2. Mengalami Cacat Total Tetap, persyaratannya adalah sebagai berikut :
a. Formulir Permintaan Pembayaran.
b. Laporan Kecelakaan Kerja tahap II (Form TASPEN-2)
c. Foto copy Surat Keputusan Pemberian Tunjangan Cacat/ Surat Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK karena cacat.
d. Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP).
e. Surat Keterangan Dokter (TASPEN-3)
f. Foto copy KTP Pemohon.
g. Foto copy Buku Tabungan (apabila pembayaran melalui transfer).
Pengajuan pembayaran Klim manfaat JKK oleh Peserta atau ahli waris dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak terjadinya kecelakaan.