Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Cara Mengurus Tabungan Hari Tua PNS PT Taspen

Tabungan hari tua PNS (THT) PNS merupakan program tabungan PNS yang diikuti PNS sejak diangkat hingga berhenti menjadi PNS, termasuk juga pejabat negara. Dimana tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) dan keluarganya dengan memberikan jaminan keuangan pada waktu mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya (suami/isteri/anak/orang tua) pada waktu peserta meninggal dunia sebelum usia pensiun. Tabungan Hari Tua adalah Program Asuransi Dwiguna yang  dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.
cara mengurus dan syarat pengurusan pengambilan dana pensiun tabungan hari tua pns di pt taspen


Tabungan Hari Tua PNS PT Taspen

Sebagaimana kita tahu, setiap bulan kita yang PNS dipotong gaji sebesar  3,25%, nah dana itulah yang disebut tabungan hari tua. Tabungan hari tua ini dikelola oleh PT taspen Persero.

PNS yang sudah berhenti baik karena meninggal dunia, pensiun dini, maupun pensiun reguler berhak mengambil kembali dana tabungan hari tua tersebut. Tentu saja dengan melengkapi berbagai persyaratan antara lain:

  1. Mengisi formulir SP4A (asli), difotokopi 1 lembar
  2. Asli petikan SK Pensiun berpas foto dan 1 lembar fotokopinya.
  3. Asli tembusan SK Pensiun berpas foto untuk PT Taspen (Persero)
  4. Asli SKPP yang diterbitkan untuk unit kerja yang disahkan oleh KPPN atau Pemda berikut lembar kedua dan 1 lembar fotokopinya
  5. Fotokopi SK pengangkatan pertama/Capeg/Karpeg/Kartu Peserta Taspen sebanyak 1 lembar
  6. Pas foto pemohon 4× 3 xm sebanyak 3 lembar
  7. Pas foto istri/suami pemohon 3×4 cm sebanyak 2 lembar
  8. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
  9. Fotokopi buku rekening bank/giro pos sebanyak 2 lembar (khusus yang menghendaki haknya dibayar melalui bank/giro pos)
  10. Asli surat keterangan sekolah/kuliah bagi anak tertanggung yang masih sekolah/kuliah dan belum bekerja yang telah berusia 21 hingga 25 tahun.
  11. Mengisi formulir SP3R (asli) difotokopi sebanyak 1 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos)
11 syarat diatas jika yang diurus adalah THT saja. Jika bersamaan dengan pengurusan Asuransi Kematian PNS, maka persyaratan berkasnya adalah:

Tabungan Hari Tua (THT) dan Asuransi  Kematian (ASKEM), apabila Peserta meninggal dunia pada saat masih aktif.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Surat keterangan ahli waris dari instansi;
c. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji;
d. Foto copy surat kematian yang di legalisir Lurah/Kepala Desa;
e. Foto copy Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA;
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku.
g. Akta kelahiran anak, jika anak yang mengajukan.
Catatan :
 Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Negara, sekaligus dibayarkan Uang Duka Wafat progran JKM.

Nilai Tunai Asuransi, apabila peserta berhenti bukan karena pensiun atau bukan karena meninggal dunia.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Foto copy SK Pemberhentian yang disahkan oleh instansi yang berwenang;
c. Asli SKPP yang dibuat Satuan Kerja dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);
d. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku.

Silakan ke kantor PT taspen di wilayah masing-masing untuk pengurusan hak dana pensiun  PT taspen ini.

Related Posts