Pemerintah saat ini tengah menggodok RPP Manajemen ASN dimana salah satu pasalnya mengatur tentang batas usia pengangkatan CPNS. Hal ini dijelaskan oleh Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur, KemenPAN-RB, Supardiyana. Ia Mengatakan bahwa usia maksimal pelamar CPNS dibatasi hingga usia 40 tahun.
Dikutip dari jpnn.com bahwa formasi yang disediakan untuk pelamar usia tersebut, khusus untuk jabatan-jabatan tertentu yang memang memerlukan tingkat pendidikan lumayan tinggi, misal dokter spesialis dan dosen dengan kualifikasi berijazah S3.
PNS |
Supardiyana juga mengatakan bahwa jenis-jenis jabatan yang boleh dilamar warga usia di atas 35 tahun, ditentukan oleh Presiden Joko Widodo. Dia belum berani merinci formasi jabatan apa saja yang boleh diikuti warga usia di atas 35 tahun itu. Alasannya, saat ini Rancangan PP Manajemen ASN masih dalam pembahasan.
Berikut beberapa jabatan yang tidak dibolehkan bagi pelamar di atas 35 tahun :
1. Guru SD, SMP, SMA
2. Operator sekolah
3. Sekolah ikatan dinas (lulusan S1)
4. Perawat
5. Dokter umum
6. Bidan
7. Penyuluh
8. Pencatat gempa
9. Penegak hukum
10. ABK
11. Dan lain-lain (jabatan umum/fungsional tertentu)