Undang Undang Aparatur Sipil Negara secara resmi telah oleh DPR RI pada 19 Desember 2013 lalu yang kemudian diundangkan pada 15 Januari 2014. Materi atau Isi UU ASN meliputi;
1. Pegawai ASN (Pasal 6 UU ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK
2. Tentang Jabatan Pegawai ASN (pasal 20 dan pasal 13) terdiri dari;
a. Jabatan Administrasi
b. Jabatan Fungsional
c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
3. Manajemen PNS (lebih lengkap buka RPP Manajemen PNS)
Manajemen PNS meliputi:
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. pangkat dan jabatan;
d. pengembangan karier;
e. pola karier;
f. promosi;
g. mutasi;
h. Penilaian kinerja
i. penggajian dan tunjangan;
j. penghargaan;
k. disiplin;
l. pemberhentian;
m. pensiun dan tabungan hari tua; dan
n. perlindungan.
UU ASN perihal mutasi PNS
Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam satu Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, satu Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan NKRI di luar negeri.
• Dilakukan oleh PPK dalam wilayah kewenangannya.
• Perpindahan PNS antarkabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN.
• Mutasi PNS antar provinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN.
• Mutasi PNS daerah ke Instansi Pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
• Mutasi PNS antar Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN.
MUTASI PNS
• Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan:
- prinsip larangan “konflik kepentingan”.
- Pembiayaan sebagai dampak mutasi dibebankan pada APBN dan APBD.
Perihal Penilaian Kinerja PNS (buka secara lengkap di RPP Penilaian Kinerja PNS)
Dilakukan berdasarkan:
• perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi;
Memperhatikan
• target, sasaran, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Metode PENILAIAN KINERJA PNS
• objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
• Berada di bawah kewenangan PyB, didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS, dan dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya.
• Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS. PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Batas usia pensiun PNS yaitu:
a.gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b.cuti;
c.jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d.perlindungan; dan
e.pengembangan kompetensi.
Catatan :
Tunjangan sebagaimana dimaksud meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan (Pasal 80 ayat (2) UU ASN)
Gaji dan Tunjangan PNS (silakan buka di RPP Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS)
• Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
• Dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, & resiko pekerjaan
• Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
• PNS di pusat dibebankan pada APBN, PNS di daerah dibebankan APBD.
• Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas yang meliputi:
– tunjangan kinerja dan (dibayar sesuai pencapaian kinerja)
– tunjangan kemahalan (dibayar sesuai tingkat kemahalan: indeks harga di daerah)
• Tunjangan PNS dibebankan pada APBN dan APBD
Jaminan Pensiun & Jaminan Hari Tua PNS (dijabarkan dalam RPP Jaminan Pensiun dan Hari Tua PNS)
• Hak bagi PNS yang berhenti bekerja.
• PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
– meninggal dunia;
– atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
– mencapai batas usia pensiun;
– perampingan organisasi /kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
– tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
• Jaminan pensiun dan jaminan hari tua mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
• Sumber pembiayaan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.
Perlindungan Pegawai ASN Meliputi;
Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa perlindungan dalam
Manajemen PPPK meliputi:
a. penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. penilaian kinerja;
d. gaji dan tunjangan;
e. pengembangan kompetensi;
f. pemberian penghargaan;
g. disiplin;
h. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
i. perlindungan.
Gaji dan Tunjangan PPPK
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan hormat :
bersambung ....
1. Pegawai ASN (Pasal 6 UU ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK
Pegawai ASN |
a. Jabatan Administrasi
b. Jabatan Fungsional
c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
3. Manajemen PNS (lebih lengkap buka RPP Manajemen PNS)
Manajemen PNS meliputi:
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. pangkat dan jabatan;
d. pengembangan karier;
e. pola karier;
f. promosi;
g. mutasi;
h. Penilaian kinerja
i. penggajian dan tunjangan;
j. penghargaan;
k. disiplin;
l. pemberhentian;
m. pensiun dan tabungan hari tua; dan
n. perlindungan.
UU ASN perihal mutasi PNS
Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam satu Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, satu Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan NKRI di luar negeri.
• Dilakukan oleh PPK dalam wilayah kewenangannya.
• Perpindahan PNS antarkabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN.
• Mutasi PNS antar provinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN.
• Mutasi PNS daerah ke Instansi Pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
• Mutasi PNS antar Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN.
MUTASI PNS
• Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan:
- prinsip larangan “konflik kepentingan”.
- Pembiayaan sebagai dampak mutasi dibebankan pada APBN dan APBD.
Perihal Penilaian Kinerja PNS (buka secara lengkap di RPP Penilaian Kinerja PNS)
Dilakukan berdasarkan:
• perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi;
Memperhatikan
• target, sasaran, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Metode PENILAIAN KINERJA PNS
• objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
• Berada di bawah kewenangan PyB, didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS, dan dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya.
• Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS. PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Batas usia pensiun PNS yaitu:
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
- 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional
HAK HAK PNS dan PPPK dalam UU ASN (Pasal 21 UU ASN)
PNS berhak memperoleh:a.gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b.cuti;
c.jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d.perlindungan; dan
e.pengembangan kompetensi.
Catatan :
Tunjangan sebagaimana dimaksud meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan (Pasal 80 ayat (2) UU ASN)
Gaji dan Tunjangan PNS (silakan buka di RPP Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS)
• Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
• Dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, & resiko pekerjaan
• Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
• PNS di pusat dibebankan pada APBN, PNS di daerah dibebankan APBD.
• Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas yang meliputi:
– tunjangan kinerja dan (dibayar sesuai pencapaian kinerja)
– tunjangan kemahalan (dibayar sesuai tingkat kemahalan: indeks harga di daerah)
• Tunjangan PNS dibebankan pada APBN dan APBD
Jaminan Pensiun & Jaminan Hari Tua PNS (dijabarkan dalam RPP Jaminan Pensiun dan Hari Tua PNS)
• Hak bagi PNS yang berhenti bekerja.
• PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
– meninggal dunia;
– atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
– mencapai batas usia pensiun;
– perampingan organisasi /kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
– tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
• Jaminan pensiun dan jaminan hari tua mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
• Sumber pembiayaan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.
Perlindungan Pegawai ASN Meliputi;
Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa perlindungan dalam
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan kematian;
- bantuan hukum.
MENGENAI PPPK
Dalam UU ASN juga mengatur mengenai MANAJEMEN PPPK(diatur lebih lanjut di PP Manajemen PPPK)Manajemen PPPK meliputi:
a. penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. penilaian kinerja;
d. gaji dan tunjangan;
e. pengembangan kompetensi;
f. pemberian penghargaan;
g. disiplin;
h. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
i. perlindungan.
Gaji dan Tunjangan PPPK
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.
- Gaji sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan beban kerja, tanggungjawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
- Gaji dibebankan pada APBN untuk PPPK di Instansi Pusat dan APBD untuk PPPK di Instansi Daerah.
- Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan hormat :
- jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri;
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
- dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakpidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
- melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau
- tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.
bersambung ....