Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah salah satu Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, yang bertujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat.
SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI TAHUN 2023
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/675/M.SM.01.00/2023 tanggal 29 Maret 2023 Hal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Praja Sekolah Kedinasan dari lnstitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun Anggaran 2023 untuk Mengisi Kebutuhan CPNS di Lingkungan lnstansi Pemerintah, telah ditetapkan formasi Galon Praja IPDN sebanyak 534 (lima ratus tiga puluh empat) untuk SPCP IPDN Tahun 2023.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Galon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
I. PERSYARATAN PESERTA
1. Persyaratan umum:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2023; dan
c. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
2. Persyaratan administrasi:
a. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2020 - 2023, dengan ketentuan:
1) Nilai Rata-rata ljazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol); dan
2) Nilai Rata-rata ljazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).
b. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
c. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan
domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/lbu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran;
e. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;
f. Pakta lntegritas Tahun 2023;
g. Alamat e-mail yang aktif; dan
h. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
3. Persyaratan lain -- lain:
a. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
b. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
c. Tidak bertato;
d. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
e. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
f. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
g. Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:
1) tidak diperkenankan mengundurkan diri;
2) sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
3) bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4) bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan;
5) bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
6) bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
4. Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan di atas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.
II. PENDAFTARAN PESERTA
1. pendaftaran dilakukan secara daring/online melalui laman resmi SSCASN BKN https://dikdin.bkn.go.id;
2. mengunggah dokumen persyaratan administrasi peserta dengan ukuran dan format tertentu sesuai dengan aplikasi yang termuat pada laman resmi SSCASN BKN https:l/dikdin.bkn.go.id.
Info lengkap silakan buka situs IPDN https://spcp.ipdn.ac.id/2023/