Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pendaftaran Ikatan Dinas IPDN Tahun 2023

Seleksi Penerimaan Galon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2023



Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah salah satu Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, yang bertujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat.

SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN  DALAM NEGERI TAHUN 2023

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/675/M.SM.01.00/2023 tanggal 29 Maret 2023 Hal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Praja Sekolah Kedinasan dari  lnstitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun Anggaran 2023 untuk Mengisi Kebutuhan CPNS di Lingkungan lnstansi Pemerintah,  telah ditetapkan formasi Galon Praja IPDN sebanyak 534 (lima ratus tiga puluh empat) untuk SPCP IPDN Tahun 2023.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Galon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:

I.      PERSYARATAN PESERTA


1.     Persyaratan umum:


        a.    Warga Negara Indonesia;
        b.   Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21  (dua puluh satu) tahun pada tanggal  1  Januari 2023; dan
        c.    Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

2.    Persyaratan administrasi:

a.   Berijazah  Sekolah  Menengah  Atas  (SMA)  atau  Madrasah  Aliyah  (MA) termasuk  lulusan  Paket  C,  bagi  lulusan  Tahun  2020  - 2023,  dengan ketentuan:
1)    Nilai Rata-rata ljazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol); dan
2)   Nilai  Rata-rata  ljazah bagi pendaftar di  Provinsi  Papua,  Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).
b.   Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di  luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,  Riset dan Teknologi;
c.    Berdomisili  minimal 1   (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan  dengan  KTP-el,  Kartu  Keluarga  dan  Surat  Pindah  (bagi  yang pindah  tempat  tinggal)  serta  dokumen  lain  yang  berhubungan  dengan
domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/lbu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.    Surat  Keterangan  Kelas  XII   SMA/MA  yang  ditandatangani  oleh  Kepala  Sekolah  atau  pejabat  yang  berwenang  dan dicap/distempel  basah,  bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran;
e.  Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;
f.     Pakta lntegritas Tahun 2023;
g.    Alamat e-mail yang aktif; dan
h.    Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap  ke depan dan tidak  memakai   kacamata,   serta  mengenakan   kemeja   lengan   panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

3.    Persyaratan lain -- lain:


a.   Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
b.    Tidak  bertindik atau bekas ditindik  telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
c.      Tidak bertato;
d.    Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
e.    Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
f.     Belum  pernah  diberhentikan  sebagai   Praja  IPDN   dan  perguruan  tinggi lainnya dengan tidak hormat;
g.    Apabila pendaftar dinyatakan lulus,  maka pendaftar:

    1)  tidak diperkenankan mengundurkan diri;
    2)  sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
    3)  bersedia  diangkat  menjadi  CPNS/PNS  dan ditugaskan/ditempatkan  di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    4)  bersedia  ditempatkan   di   seluruh   kampus   IPDN   pada  saat  proses pendidikan;
    5)  bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
    6) bersedia  diberhentikan  sebagai  Praja  IPDN  apabila  melakukan Pelanggaran  Disiplin  Praja sebagaimana  diatur dalam  Pedoman  Tata Kehidupan Praja.

4.    Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan di atas,  maka pendaftar dinyatakan GUGUR.

II.    PENDAFTARAN PESERTA


1.   pendaftaran dilakukan secara daring/online melalui  laman  resmi SSCASN BKN https://dikdin.bkn.go.id;

2.  mengunggah  dokumen  persyaratan  administrasi  peserta  dengan  ukuran  dan format tertentu sesuai dengan aplikasi yang termuat pada laman resmi SSCASN BKN https:l/dikdin.bkn.go.id.


Info lengkap silakan buka situs IPDN https://spcp.ipdn.ac.id/2023/


Related Posts