Berdasarkan Surat Persetujuan Prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/624/M.SM.01.00/2023, maka Politeknik Statistika STIS - Badan Pusat Statistik akan menerima 500 orang mahasiswa baru ikatan dinas program vokasi tahun akademik 2023/2024 dengan rincian:
a. Program Studi Statistika Program Diploma Ill (100 mahasiswa)
b. Program Studi Statistika Program Diploma IV (250 mahasiswa)
c. Program Studi Komputasi Statistik Program Diploma IV (150 mahasiswa)
Kebutuhan di atas dipenuhi dari program regular sebanyak 488 orang dari seluruh provinsi dan program afirmasi sebanyak 12 orang untuk Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
Calon mahasiswa dapat memilih formasi penempatan CPNS berdasarkan provinsi dan program studi sesuai tabel berikut:
Formasi CPNS | Program Studi | ||
---|---|---|---|
D-III Statistika | D-IV Statistika | D-IV Komputasi Statistik | |
BPS Pusat | 0 | 10 | 10 |
Provinsi Aceh | 4 | 9 | 13 |
Provinsi Sumatera Utara | 6 | 21 | 7 |
Provinsi Sumatera Barat | 2 | 14 | 7 |
Provinsi Riau | 8 | 7 | 0 |
Provinsi Jambi | 2 | 9 | 2 |
Provinsi Sumatera Selatan | 7 | 8 | 3 |
Provinsi Bengkulu | 3 | 9 | 3 |
Provinsi Lampung | 3 | 6 | 1 |
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | 1 | 1 | 3 |
Provinsi Kepualauan Riau | 1 | 7 | 2 |
Provinsi DKI Jakarta | 0 | 7 | 2 |
Provinsi Jawa Barat | 0 | 5 | 3 |
Provinsi Jawa Tengah | 0 | 3 | 5 |
Provinsi D I Yogyakarta | 3 | 0 | 2 |
Provinsi Jawa Timur | 0 | 5 | 7 |
Provinsi Banten | 3 | 3 | 2 |
Provinsi Bali | 6 | 0 | 0 |
Provinsi Nusa Tenggara Barat | 1 | 4 | 1 |
Provinsi Nusa Tenggara Timur | 3 | 16 | 9 |
Provinsi Kalimantan Barat | 8 | 4 | 1 |
Provinsi Kalimantan Tengah | 5 | 6 | 7 |
Provinsi Kalimantan Selatan | 2 | 10 | 6 |
Provinsi Kalimantan Timur | 3 | 12 | 5 |
Provinsi Kalimantan Utara | 1 | 8 | 0 |
Provinsi Sulawesi Utara | 7 | 8 | 5 |
Provinsi Sulawesi Tengah | 2 | 2 | 3 |
Provinsi Sulawesi Selatan | 2 | 10 | 8 |
Provinsi Sulawesi Tenggara | 1 | 7 | 5 |
Provinsi Gorontalo | 1 | 2 | 6 |
Provinsi Sulawesi Barat | 4 | 2 | 3 |
Provinsi Maluku | 2 | 7 | 6 |
Provinsi Maluku Utara | 2 | 6 | 2 |
Provinsi Papua Barat | 0 | 0 | 3 |
Provinsi Papua Barat (Afirmasi) | 2 | 1 | 0 |
Provinsi Papua | 0 | 17 | 8 |
Provinsi Papua (Afirmasi) | 5 | 4 | 0 |
Buka Juga
SISTEM SELEKSI
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga, seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun akademik
2023/2024 ikatan dinas dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Pengumuman Penerimaan
b. Pendaftaran
c. Seleksi Administrasi (dilakukan langsung setelah proses pendaftaran)
d. Seleksi Kompetensi Dasar, menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) diselenggarakan oleh Sadan Kepegawaian Negara (BKN) berkoordinasi dengan Politeknik Statistika STIS.
e. Seleksi Lanjutan yang terdiri dari:
1. Seleksi Akademik (Matematika)
2. Psikotes
3. Seleksi Kesehatan dan Kebugaran
f. Pengumuman akhir hasil seleksi
II. PERSYARATAN IKATAN DINAS
Untuk dapat mengikuti proses seleksi PMB Politeknik Statistika STIS, peserta memenuhi syarat•
syarat berikut:
A. Persyaratan Umum
- Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba;
- Tidak buta wama (baik total maupun parsial), untuk pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri;
- Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA dan SMK/MAK Bidang Keahlian Teknologi lnformasi;
- Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa lnggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada ljazah atau nilai rapor semester gasal kelas 12;
- Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2023;
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS;
- Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain;
- Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS;
- Bersedia menandatangani Surat Perjanjian lkatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS;
- Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan sesuai pilihan formasi penempatan pada saat pendaftaran;
- Bersedia tidak mengajukan pindah lokasi penempatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.
B. Persyaratan Khusus untuk Program Afirmasi
Program afirmasi ditujukan untuk Orang Asli Papua yaitu orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua, dibuktikan dengan Surat Keterangan Orang Asli Papua dari Pemerintah Daerah I Majelis Rakyat Papua setempat.
PROSEDUR PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan oleh calon peserta secara online melalui internet dan dapat dilakukan dari mana pun, dengan cara sebagai berikut:
a. Pendaftar menyiapkan dokumen-dokumen antara lain:
1. Pas Foto
2. Kartu ldentitas (KTP/KIA)
3. Kartu Keluarga
4. Akta Kelahiran
5. ljazah dan Transkrip Nilai atau Rapor Kelas 12 Semester Gasal untuk siswa kelas 12.
6. Surat Keterangan Orang Asli Papua untuk pendaftar program afirmasi.
b. Pendaftar mengakses portal DIKDIN SSCASN di alamat https://dikdin.bkn.go.id lalu membuat akun dengan menginput Nomor lnduk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
c. Pendaftar login kembali ke DIKDIN SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
d. Pendaftar memilih Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS dan melengkapi data/dokumen yang menjadi persyaratan.
e. Pendaftar mengecek Resume dan mencetak Bukti Pendaftaran.
f. Setelah menyelesaikan pendaftaran di portal DIKDIN SSCASN, pendaftar mengakses portal SPMB Politeknik Statistika STIS (https://spmb.stis.ac.id) dan login menggunakan NIK dan password sesuai dengan portal SSCASN.
g. Pendaftar melakukan verifikasi email, melengkapi data, dan mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
h. Pendaftar menunggu hasil seleksi administrasi.
i. Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kode billing pembayaran.
j. Pendaftar membayar biaya seleksi dengan menggunakan kode billing mengikuti panduan pembayaran sebelum batas waktu pembayaran yang ditetapkan.
k. Pendaftar kembali login ke portal SPMB Politeknik Statistika STIS untuk mengunggah bukti pembayaran.
l. Pendaftar mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM) setelah pembayaran terverifikasi.
m. Pendaftar mengikuti seleksi sesuai waktu dan lokasi yang akan diumumkan melalui portal SPMB Politeknik Statistika STIS.
IV. BIAYA SELEKSI
Calon peserta dikenakan biaya seleksi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Biaya seleksi yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.
Demikian informasi mengenai pengumuman penerimaan mahasiswa baru Politeknik Sekolah Tinggi Ilmu Statistik tahun akademik 2023-2024. Info Lengkap Pendaftaran STIS bisa diunduh DISINI