STMKG didirikan di Bandung pada tahun 1955 dengan nama Akademi
Meterologi dan Geofisika (AMG), kampusnya berada di Institut Teknologi
Bandung (ITB). Pada tahun 1960, AMG dipindahkan ke Jakarta, kampusnya
berada di Kantor Lembaga Meteorologi dan Geofisika (LMG) Jl. Arief
Rakhman Hakim No. 3 Jakarta Pusat. Tahun 1960 – 1978 AMG dibawah Pusat
Meteorologi dan Geofisika.
Terhitung mulai 1 Januari 2005 AMG berada dibawah Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), berdasarkan SK KBMG No. 003 Tahun 2004. Tahun 2014 menjadi tahun yang bersejarah bagi keluarga besar STMKG, karena di tahun ini telah diundangkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tertanggal 23 April 2014 tentang perubahan Akademi Meteorologi dan Geofisika (AMG) menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) yang berada dibawah Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Buka Juga
Download Buku Panduan Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas
Ikatan Dinas IPDN Kemendagri
Ikatan Dinas STMKG BMKG
Ikatan Dinas STSN
Ikatan PKN STAN Kemenkeu
Ikatan Dinas Poltekip/Poltekim KemnekumHAM
Ikatan Dinas Kemenhub
Ikatan Dinas STIS
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/627/M.SM.01.00/2023 tanggal 24 Maret 2023, perihal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Taruna/i Sekolah Kedinasan dari Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) Tahun Anggaran 2023 untuk Mengisi Kebutuhan CPNS di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), STMKG mengundang para putra/putri Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi penerimaan menjadi Taruna/i STMKG Tahun Akademik 2023/2024, dengan ketentuan sebagai berikut :
PROGRAM STUDI DAN ALOKASI FORMASI
Kebutuhan (Formasi) Jenjang Sarjana Terapan (Diploma IV) yang akan diterima adalah 80 (delapan puluh) Taruna/i dengan rincian sebagai berikut
Terhitung mulai 1 Januari 2005 AMG berada dibawah Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), berdasarkan SK KBMG No. 003 Tahun 2004. Tahun 2014 menjadi tahun yang bersejarah bagi keluarga besar STMKG, karena di tahun ini telah diundangkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tertanggal 23 April 2014 tentang perubahan Akademi Meteorologi dan Geofisika (AMG) menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) yang berada dibawah Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Buka Juga
Download Buku Panduan Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas
Ikatan Dinas IPDN Kemendagri
Ikatan Dinas STMKG BMKG
Ikatan Dinas STSN
Ikatan PKN STAN Kemenkeu
Ikatan Dinas Poltekip/Poltekim KemnekumHAM
Ikatan Dinas Kemenhub
Ikatan Dinas STIS
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/627/M.SM.01.00/2023 tanggal 24 Maret 2023, perihal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Taruna/i Sekolah Kedinasan dari Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) Tahun Anggaran 2023 untuk Mengisi Kebutuhan CPNS di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), STMKG mengundang para putra/putri Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi penerimaan menjadi Taruna/i STMKG Tahun Akademik 2023/2024, dengan ketentuan sebagai berikut :
PROGRAM STUDI DAN ALOKASI FORMASI
Kebutuhan (Formasi) Jenjang Sarjana Terapan (Diploma IV) yang akan diterima adalah 80 (delapan puluh) Taruna/i dengan rincian sebagai berikut
KRITERIA PESERTA
Kebutuhan (formasi) dari tiap-tiap program studi diperuntukkan bagi peserta formasi Afirmasi, yang dikhususkan bagi putra-putri Orang Asli Papua (OAP) dari wilayah Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan putra-putri afirmasi daerah meliputi Provinsi Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Maluku.B. PERSYARATAN CALON TARUNA :
1. Persyaratan Umuma. Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia.
b. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dapat berkacamata dengan Lensa Spheris Maksimal Minus (-) 4 D, dan Lensa Silindris Maksimal Minus (-) 2 D dan bersedia untuk melakukan pengobatan LASIK (Laser-Assisted in Situ Keratomileusis) dengan biaya sendiri apabila diterima/lulus seleksi.
c. Umur tidak kurang dari 15 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun pada tanggal 1 September 2023.
d. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan.
e. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan tes kesehatan.
f. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.
g. Tinggi badan minimal 160 cm untuk Pria dan 155 cm untuk Wanita, dengan berat badan seimbang.
h. Bersedia bekerja di Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika sesuai ketentuan yang berlaku sejak dinyatakan lulus pendidikan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
i. Khusus untuk peserta afirmasi terdapat persyaratan sebagai berikut:
1) Memiliki akta kelahiran dan domisili sesuai identitas KTP/KK di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Maluku.
2) Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/yang sederajat, atau Sekolah Menengah Pertama (SMP)/yang sederajat, atau Sekolah Menengah Atas (SMA)/ yang sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Maluku.
3) Bagi peserta afirmasi Orang Asli Papua (OAP) mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Ketua/Anggota dari Majelis Rakyat Papua (MRP).
a. Lulus/akan lulus Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau yang sederajat untuk SEMUA JURUSAN.
b. Bagi yang lulus pada tahun 2023 dan ijazahnya belum keluar, wajib menggunakan Surat Keterangan LULUS/Surat Keterangan Aktif di Kelas XII.
C. TATA CARA PENDAFTARAN :
- Pendaftaran dilakukan pada 1 s.d. 30 April 2023.
- Pendaftaran dilakukan secara online terintegrasi melalui portal Panitia Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan : https://dikdin.bkn.go.id.
- Peserta harus terlebih dahulu yakin telah memenuhi seluruh syarat di bagian B sebelum melakukan pendaftaran. Apabila ternyata tidak memenuhi syarat tersebut, maka peserta tidak dapat diterima/dibatalkan sebagai calon taruna.
- Tata cara pengisian formulir pendaftaran dapat dilihat pada website (https://ptb.stmkg.ac.id ) dan akun media sosial resmi STMKG (STMKG Official).
- Biaya Pendaftaran sebesar Rp. 75.000,-, biaya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar Rp. 50.000,-, dan biaya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebesar Rp. 50.000,- (dibayarkan setelah Peserta dinyatakan berhak ikut SKB). Tata cara pembayaran dapat dibaca pada Buku Pedoman PTB-STMKG-2023
D. JENIS SELEKSI :
Seleksi terdiri atas 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur :
1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk mata pelajaran Fisika, Matematika, dan Bahasa Inggris;
3. Tes Kesehatan, Tes Kebugaran, dan Wawancara
E. KETENTUAN LAIN
1. Tidak diadakan surat menyurat antara calon taruna dengan Panitia PTB STMKG 2023.
2. Jika terdapat pertanyaan mengenai penyelenggaraan PTB STMKG 2023 dapat melalui helpdesk live chat (kanan bawah) pada website PTB STMKG (https://ptb.stmkg.ac.id) dan dilayani pada jam kerja 08.00 WIB – 16.00 WIB.
3. Hasil-hasil seleksi akan diumumkan melalui website PTB STMKG (https://ptb.stmkg.ac.id).
4. Biaya pendaftaran yang sudah disetorkan tidak dapat ditarik kembali untuk alasan apapun.
5. Keputusan Panitia PTB STMKG 2023 pada setiap tahapan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.