Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

PNS berpendidikan SMA kebawah akan dipensiundinikan


Merebak kabar tak mengenakkan bagi Anda Pegawai Negeri Sipil khususnya PNS yang hanya memiliki pendidikan terakhir SMA kebawah. Pasalnya ada wacana pemerintah berniat akan mempensiundinikan PNS tersebut. Hal ini sesuai dengan program rasionalisasi PNS.

Dilansir dari jawapos.com Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono mengatakan, pihak Kemenpan RB sedang menyiapkan daftar PNS yang akan diberikan kompensasi ketika akan dirumahkan.
PNS berpendidikan rendah akan dipensiun dinikan
pensiun dini PNS
Adapun syarat rasionalisasi PNS tadi adalah PNS yang sudah mengabdi minimal 10 tahun. Bambang juga mengatakan PNS yang dipensiundinikan tersbut akan diberikan pesangon untuk modal usaha dan diberikan sekaligus.

Sekedar diketahui, PNS yang akan dirasionalisasi itu umumnya berpendidikan SMA, SMP, dan SD jabatan fungsional umum.

http://www.jawapos.com/read/2016/03/06/20106/137-juta-pns-berpendidikan-sma-ke-bawah-akan-dipensiundinikan

Related Posts