Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

RPP Jaminan Pensiun dan Hari Tua PNS


Dalam Pasal 91 ayat (6) dan Pasal 92 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka pemerintah merancang Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Pensiun Dan Jaminan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil.

Pokok materi dalam PP Jaminan Pensiun dan Hari Tua PNS
PP UU ASN

Jaminan Pensiun PNS

Jaminan Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut dengan JP adalah jaminan berupa manfaat pensiun Pegawai Negeri Sipil sebagai bentuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, hak, dan penghargaan atas pengabdian Pegawai Negeri Sipil.

Untuk mendapatkan manfaat jaminan pensiun PNS, PNS wajib membayar iuran bulanan. Iuran JP ditanggung bersama oleh Pemerintah dan PNS.

PNS diberikan JP berupa Manfaat Pensiun apabila: (pasal 12)
a.    meninggal dunia;
b.    atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
c.    mencapai batas usia pensiun;
d.    perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e.    tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Jaminan Hari Tua PNS (Bab IV Psl 37 dst)

Jaminan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut dengan JHT adalah jaminan berupa manfaat tabungan Pegawai Negeri Sipil yang bersifat sukarela sebagai bentuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, hak, dan penghargaan atas pengabdian Pegawai Negeri Sipil.

Dalam jaminan hari tua PNS ini khusus mengatur mengenai Tabungan PNS. Tabungan PNS disini sifatnya sukarela.

PNS memberikan iuran PNS dalam Dana Tabungan PNS paling tinggi 15% (lima belas per seratus) penghasilan PNS.

Tabungan PNS hanya dapat digunakan oleh PNS pada saat masa kerja untuk:
a.    pembiayaan perumahan PNS;
b.    pembiayaan pendidikan putra dan putri PNS yang bersangkutan;
c.    modal usaha pada saat PNS pensiun; atau
d.    tambahan penerimaan manfaat disamping penerimaan manfaat jaminan sosial dan Manfaat Pensiun PNS.

Dana Tabungan PNS nantinya diinvestasikan dalam bentuk: (psl 55)
a.    sekuritas Pemerintah;
b.    kontrak asuransi;
c.    sertifikat simpanan; atau
d.    instrumen atau obligasi lain


Melihat dari PP diatas sepertinya tumpang tindih dengan UU Taperum yang sudah lebih dulu disahkan, pada point pembiayaan perumahan PNS.


Related Posts